Skripsi
PENGATURAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA BAGI WARGA NEGARA ASING DAN PENERAPANNYA DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KUPANG
XMLWarga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu, memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa: “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara” Pasal 26 ayat (2): penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah : 1)Bagaimanakah pengaturan izin tinggal di indonesia bagi warga negara asing? 2) Sejauh manakah penerapan pengaturan izin tinggal di indonesia bagi warga negara asing?. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder, selain itu jenis penelitian ini di dukung dengan Penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam implementasinya dan datanya diperoleh melalui penelusuran langsung di lokasi penelitian.
Dalam Undang-Undang Keimigrasian ditentukan, bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian. Izin keimigrasian adalah bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia. Izin keimigrasian terdiri dari: a) Izin Singgah. b) Izin Tinggal Kunjungan. c)Izin Tinggal Terbatas. d) Izin Tinggal Tetap.
Menurut hasil wawancara dengan Bapak Yeheskiel Djami selaku Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Keimigrasian Kelas I Kupang menjelaskan bahwa Pengawasan terhadap keluar dan masuk orang terkait dengan daftar pencegahan yang di keluarkan oleh Pemerintah RI. Selain terkait dengan hal pencegahan, pengawasan juga diarahkan untuk mengatisipasi beberapa perbuatan hukum sebagai berikut: 1) Kejahatan perdagangan manusia, misalnya misalnya pengiriman TKI keluar negeri untuk dipekerjakan tanpa upah yang layak dan tidak adanya perlindungan, ataupun pekerjaan yang melanggar aturan hukum dari negara lain. 2) Kejahatan penyeludupan narkoba, senjata api, dan barang lain yang melanggar peraturan di Indonesia 3) Kejatahan Terorisme 4) Kejahatan pencucian uang atau perbankan 5) Berada di luar Wilayah Indonesia Pengawasan WNI di luar negeri terutama terhadap WNI yang berpotensi untuk melakukan perbuatan melawan hukum di negara lain seperti berikut: a) Melakukan tindak pidana, yaitu pembunuhan, pencurian, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkoba. b) Berada di negara lain tanpa memiliki atau melebihi izin tinggal yang berikan (overstay) c) Bekerja secara ilegal atau tanpa dokumen seperti kontrak kerja dan visa kerja.
Kata Kunci: Pengaturan,Penerapan,Imigrasi
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
YOHANIS DASA ELU - Personal Name
|
Student ID |
1902010701
|
Dosen Pembimbing |
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
YOSEF MARIO MONTEIRO - 19750520 200604 1 001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1 Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Elu. P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |