Skripsi
Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Di Pengadilan Negeri Larantuka
XMLPerbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya tanpa alasan atau pembenaran yang jelas merupakan kegagalan suatu sistem hukum untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum. Masalah kebebasan hakim dalam memutuskan perkara pidana yang ditanganinya menjadi salah satu faktor terjadinya disparitas pemidanaan tersebut. Selain itu hakim mempunyai berbagai pertimbangan di dalam menjatuhkan berat ringannya pidana kepada terdakwa. Disparitas pemidanaan ini telah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka dalam kasus perkara yang serupa atau sejenis yaitu tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Maka dalam permasalahan ini, peneliti bertujuan untuk mengetahui adanya perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana penganiayaan di wilayah Pengadilan Negeri Larantuka serta menganalisis faktor-faktor sehingga terjadinya disparitas putusan hakim dalam putusan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara pemaparan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dianalisis dan dikaji untuk menghasilkan beberapa kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari kelima putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan biasa itu terdapat disparitas pidana dengan melihat kasuistik setiap perkara. Maka dapat disimpulkan, alasan adanya perbedaan pertimbangan putusan hakim yaitu karena adanya perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan di antara kelima putusan yang dikaji tersebut serta adanya perbedaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, motif, cara terdakwa dan akibat yang ditimbulkan, serta sikap terdakwa selama persidangan, sehingga setiap putusan itu tidak harus sama untuk masing-masing tindak pidana dikarenakan majelis hakim yang berbeda juga. Faktor penyebab terjadinya disparitas dalam perkara tindak pidana penganiayaan biasa disebabkan oleh faktor ancaman pidana yang berbeda disetiap kasusnya yang dimana faktor tidak adanya pedoman pemidanaan yang harus digunakan hakim sehingga mempengaruhi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Implikasi atau saran dari penelitian ini yaitu harus dirumuskan suatu pedoman pemidanaan bagi hakim untuk menentukan jenis pemidanaan yang tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa, serta hakim tidak harus lagi menggunakan pernyataan terdakwa yang berjanji tidak mengulangi perbuataan tindak pidana sebagai bahan pertimbangan, guna menghindari adanya pengulangan tindak pidana.
Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan Biasa, Pedoman Pemidanaan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ALBERT DWI CAHYONO - Personal Name
|
Student ID |
1902010589
|
Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
ROSALIND A. FANGGI, S.H., M.H. - 198112122005012002 - Penguji 1 Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 CAH D
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |