Skripsi
Analisis Yuridis Tentang Aktivitas Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di SPBU Menggunakan Jeriken Untuk Dijual Kembali Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
XMLUndang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa masyarakat dilarang menjual kembali bahan bakar minyak jenis apapun. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa dalam kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari Pemerintah. Pasal diatas dengan jelas dilarang melakukan praktek penjualan bahan bakar minyak secara eceran akan tetapi, saat ini kita bisa dengan mudah menemukan di berbagai tempat di Kota Kupang, aktifitas penjualan bahan bakar minyak eceran semakin banyak bahkan di depan SPBU. Peneliti merumuskan masalah pokok yaitu 1) Bagaimanakah implementasi aturan hukum terkait perbuatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU menggunakan jeriken untuk dijual kembali ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi? 2) Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi kepolisisan dalam menangani aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di SPBU ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi?
Jenis Penelitian hukum yang digunakan oleh penulis, dalam Penelitian ini ialah pendekatan Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak Kota Kupang. Aspek yang diteliti dalam Penelitian ini yaitu: bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait perbuatan pembelian BBM menggunakan jeriken untuk dijual kembali di Kota Kupang dan faktor-faktor yang menjadi penghambat Kepolisian dalam menangani aktivitas pembelian BBM menggunakan jeriken di Kota Kupang. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara dengan responden dan studi dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1) Secara yuridis memang telah tertulis dengan jelas bahwa seseorang dilarang untuk melakukan usaha bahan bakar minyak jika tidak mempunyai izin usaha tetapi yang terjadi di lapangan adalah aktivitas pembelian bahan bakar minyak menggunakan jeriken di SPBU masih ada sehingga, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 belum diimplementasikan. 2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat adalah faktor hukum, penegak hukum itu sendiri, sarana dan fasilitas, masyarakat dan faktor kebudayaan.
Saran dari Penulis adalah: 1) perlu adanya sosialisasi berkaitan larangan pembelian bahan bakar minyak menggunakan jeriken di SPBU untuk dijual kembali dan pihak SPBU agar tetap tidak melayani pembelian bahan bakar minyak menggunakan jeriken kecuali membawa surat izin dari Pemerintah setempat.
Kata kunci: Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, bahan bakar minyak, Faktor penghambat.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
SULASTRI SONBAI FETO - Personal Name
|
| Student ID |
2002010285
|
| Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Fakultas Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 FET A
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







