Skripsi
Rekonsiliasi Konflik Berbasis HU KU HU AA (Studi Kasus di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur)
XMLTujuan penelitian ini adalah 1.Untuk mengetahui dan menganalisis konflik tapal batas antara suku Kedang dan suku Tobi.2.Untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian konflik tapal batas antara Suku Kedang dan Suku Tobi. 3.Untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari adat Hu Ku Hu Aa terhadap suku Kedang dan suku Tobi dalam penyelesaian konflik tapal batas. Penelitian ini menggunakan teori Konflik.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7orang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konflik antara Suku Kedang dan Suku Tobi terjadi pada tahun 1998. Konflik ini bermula ketika Suku Tobi secara sepihak mengklaim batas tanah yang merupakan tanah milik Suku Kedang.Karena masih saja ada perselisihan antara Suku Kedang dan Suku Tobi maka dilakukan kesepakatan oleh masing-masing tua adat untuk membuat sumpah adat yang dimediasi oleh Suku Puka. Pada proses penyelesaiaannya kedua Suku berkonflik menuturkan sejarah tapal batas dan tuan tanah menimbang dari berbagai segi untuk mengambil jalan tengah. Setelah disetujui dan disakralkan melalui seremoni sumpah adat Hu Ku Hu Aa artinya keputusannya mengikat para pihak karena seremonial ini bersifat sakral.Dalam masa transisi masyarakat punya hak hukum untuk mencari keadilan, melalui lembaga peradilantetapi selain prosesnya sangat lama untuk mendapat kepastian hukum juga memakan tenaga dan biaya yang sangat banyak pada akhirnya proses peradilan juga akan menghadirkan para tuan tanah sebagai saksi di peradilandan hasilnya ada yang kalah dan ada yang menang tetapi melalui Hu Ku Hu Aa hasilnya adalah sama-sama menerima tanpa merasa saling mengalahkan atau menang sendiri karena spirit Hu Ku Hu Aa adalah mencapai perdamaian dan pemulihan rasa keadilan dan kesatuan, itulah nilai yang dijunjung tinggi. Dari hasil penelitian tersebut peneliti menyarankan agar Pemerintah daerah setempat meneliti lebih dalam tentang kehadiran tradisi hukum adat ini. Kalau perlu dikukuhkan melalui peraturan desa, bukan sebagai hakim perdamaian desa tetapi sebagai langkah awal urung rembuk untuk mencari penyelesaian secara adat yang harus dilewati oleh para pihak yang berkonflik.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Agustina M. Kedang - Personal Name
|
Student ID |
1603030024
|
Dosen Pembimbing |
Blajan Konradus - 196102191988031001 - Dosen Pembimbing 1
Lasarus Jehamat, S.Sos, MA - 197805242006041006 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Blajan Konradus - 196102191988031001 - Ketua Penguji
Lasarus Jehamat - 197805242006041006 - Penguji 1 Hotlif A. Nope - 19771124 200501 1 002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
69201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Sosiologi
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
692.01 Ked R
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |