PROBLEMATIKA NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Detail Cantuman

Skripsi

PROBLEMATIKA NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

XML

Penerapan Justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia didasarkan kepada Ketentuan Pengaturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK dan Ketua LPSK. Namun, dalam penerapannya masih diwarnai berbagai permasalahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Apakah Pengaturan tentang Justice collaborator dalam hukum positif di Indonesia sudah mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum serta perlindungan dan penghargaan bagi justice collaborator? (2) Mengapa justice collaborator perlu diberikan perlindungan hukum dan penghargaan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, di mana penelitian normatif adalah penelitian yang mengkaji permasalah perundang-undangan yang
mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, teori-teori, sistematika hukum, penerapan hukum dalam bentuk putusan-putusan pengadilan. Teknik pengolahan bahan hukum dilakukan melalui tahapan: (1) inventarisasi, (2) identifikasi, (3) klasifikasi, dan (4) sistematisasi. Bahan hukum kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yang akan menghasilkan data yang disajikan dalam bentuk preskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya: (1) Pengaturan tentang justice collaborator di dalam hukum positif di Indonesia belum mampu
memberikan pengaturan yang memadai sehingga penerapan justice collaborator sebagai sistem peradilan pidana di Indonesia belum efektif dan efisien. Hal ini dapat dilihat dari berbagai permasalahan yang menyebabkan kesulitan dalam penerapan justice collaborator karena tidak adanya solusi atas permasalahan tersebut di dalam hukum positif di Indonesia. (2) Perlindungan hukum dan penghargaan kepada justice dimaksudkan untuk menjamin keselamatan justice collaborator yang berada dalam posisi rentan serta sebagai upaya pembangunan model pemidanaan dengan perspektif perlindungan dan pemasyarakatan.
Demi mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum maka penerapan justice collaborator menuntut adanya pengaturan yang mendetail terkait
mekanisme dan sistem penerapannya, karena jika masih terdapat ketidakjelasan dalam mekanisme dan sistem penerapannya perlindungan dan penghargaan yang diamanatkan oleh Undang-undang bagi justice collaborator menjadi sia-sia.
Kata kunci : Justice Collaborator, Pengaturan, Perlindungan, Penghargaan, Penerapan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010214
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Debi F. NG. Fallo, S.H.,MHUM - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Dja P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA