Skripsi
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before The Law
XMLBanyaknya perbedaan perlindungan yang diberikan baik kepada korban maupun kepada pelaku kejahatan menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Maka untuk lebih dapat dipahami bagaimana sebenarnya perlindungan korban kejahatan dan pelaku kejahatan itu berdasarkan Asas Equality Before The Law. Teori dan konsep equality before the law seperti yang dianut oleh Pasal 27 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga Negara agar diperlakukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal ini dimaksud, bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum. equality before the law dalam arti sederhananya bahwa semua orang sama di depan hukum. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Banyaknya perbedaan-perbedaan perlindungan yang diberikan baik kepada korban maupun kepada pelaku kejahatan menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Maka untuk lebih dapat dipahami bagaimana sebenarnya perlindungan korban kejahatan dan pelaku kejahatan itu dalam perundang-undangan dan membatasi pokok kajian maka penulis menarik permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kejahatan berdasarkan Asas Equality Before The Law? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan berdasarkan Asas Equality Before The Law?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif untuk menjawab kedua masalah pokok tersebut. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan bahan hukum yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan berdasarkan asas equality before the law secara implementasinya dinilai masih kurang baik atau belum maksimal, karena upaya perlindungan yang diberikan terhadap diri korban sangat minim dan jaminan perlindungan hukum bagi korban atau saksi tidak diatur secara tegas dalam KUHAP. (2) Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku kejahatan jika dibandingkan dengan korban kejahatan telah diberikan secara maksimal tetapi secara yuridis masih kurang maksimal, dikarenakan proses hukum bagi pelaku kejahatan belum diterapkan secara keseluruhan sesuai asas equality before the law dan dalam penegakan hukum masih didasarkan pada barang bukti bukan pada tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Pelaku Kejahatan, Asas Equality Before The Law.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARIA ODILIA KOLO - Personal Name
|
Student ID |
2002010209
|
Dosen Pembimbing |
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1 Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KOL T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |