Skripsi
Pelaksanaan Tu Ngawu (Antar Belis) Dan Akibatnya Dalam Perkawinan Adat Pada Masyarakat Adat Roworeke, Kabupaten Ende (Dialektika Antara Idealitas Dan Realitas)
XMLBelis adalah sebagai bentuk penghargaan, atau penghormatan kepada perempuan dan keluarganya, Belis ini juga sebagai pengikat hubungan perkawinan, belis mempunyai alat pengesahan perkawinan, lambang status perempuan mempunyai fungsi ekonomi sosial, moral dan lambang perempuan, belis juga mempunyai makna yang sangat penting dalam perkawinan adat. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah proses penetapan Ngawu (Belis) dan Pelaksanaan Tu Ngawu (antar belis) dalam perkawinan adat pada masyarakat adat Roworeke, Kabupaten Ende? (2) Apakah akibat hukum dari Tu Ngawu (Antar Belis) dalam perkawinan adat pada masyarakat adat Roworeke, Kabupaten Ende?
Peneltian ini merupakan penelitian yuridis empiris, artinya bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di peroleh di lapangan. Sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah: Proses penetapan ngawu (belis) dalam tradisi adat pada masyarakat adat roworeke Kabupaten Ende terjadi sebelum pelaksanaan tu ngawu (antar belis). Dimana dalam hal ini pihak pemberi belis bersama dengan keluarga besarnya mendatangi rumah penerima belis untuk menyampaikan niat dan tujuan dari pemberi belis yaitu untuk berunding dan bernegosiasi mengenai ngawu (belis) dan hari untuk pelaksanaan tu ngawu (antar belis). Kemudian proses pelaksanaan tu ngawu (antar belis) terjadi ketika kedua belah pihak telah menetapkan dan menyepakati ngawu (belis) yang akan di bawa oleh pemberi belis kepada penerima belis, dalam hal ini proses yang dilakukan adalah keluarga besar pemberi belis mendatangi rumah keluarga penerima belis dengan membawa ngawu (belis) seperti dalam bentuk uang, barang, dan hewan. Akibat dari Tu Ngawu ( antar belis) dibagi menjadi dua bagian yaitu akibat postif dan negatif. Akibat positif terjadi apabila pemberi belis dan penerima belis secara penuh telah memenuhi ngawu (belis) dan melaksanakan tu ngawu (antar belis), pasangan ini dapat melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing kemudian pasangan ini juga diakui dan turut ambil bagian dalam setiap acara adat yang dilakukan di daerah setempat. Sedangkan akibat negatif adalah akibat yang terjadi apabila pemberi belis dan pemnerima belis tidak secara penuh atau tidak sama sekali melakukan Tu Ngawu (antar belis).
Kata Kunci: Proses Penetapan Ngawu (Belis), Pelaksanaan Tu Ngawu (Antar Belis), dan Akibat Hukum Dalam Pelaksanaan Tu Ngawu
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
BALDUINUS RASI MBEDHI - Personal Name
|
Student ID |
2002010121
|
Dosen Pembimbing |
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HONEY IVON NDOEN - 197909232003122003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1 Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MBE P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |