Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Marketplace Terhadap Tidak Tercantumnya Berat Bersih Dalam Produk Makanan Kemasan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Marketplace Terhadap Tidak Tercantumnya Berat Bersih Dalam Produk Makanan Kemasan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

XML

Dalam hal makanan kemasan, informasi yang paling penting adalah kuantitas atau berat bersih produk tersebut. Pencantuman berat bersih yang tiak akurat atau tidak sesuai dengan standar dapat menipu konsumen dan memberikan kerugian pada mereka. Terdapat masalah yan sering muncul terkait dengan pencantuman berat bersih pada makanan kemasan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, yang dapat merugikan konsumen. Adapun rumusan masalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen marketplace terhadap produk makanan kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih? (2) Apakah faktor yang menyebabkan pelaku usaha produk makanan kemasan di marketplace tidak mencantumkan berat bersih? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sumber dan jenis data dalam penelitian ini yakni data primer yang diperoleh dari waancara dengan Dinas Perindustrian Kota Kupang dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum bagi konsumen marketplace belum diimplementasikan secara baik dimana antara pelaku usaha dan konsmen memiliki pengetahuan dan pemahaman yang berbeda. Pada konsumen (pembeli) pengetahuan yang kurang pada saat membeli produk makanan kemasan tidak memperhatikan informasi yang ada. Pada saat menjual pelaku usaha tidak memahami tentang aturan untuk mencantumkan berat bersih. Jika diantara pelaku usaha dan konsumen (pembeli) memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama maka pelaku usaha dan konsumen (pembeli) mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (2) Faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan berat bersih dikarenakan beberapa faktor yakni, kurangnya pemahaman dari pelaku usaha, kuranganya pengetahuan dari konsumen dan kurangnya pengawasan dari pemerintah. Jika pemahaman pelaku usaha dan pemerintah bisa mengawasi secara baik, maka tidak akan terjadi masalah.
Saran dari penulis adalah perlunya meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelaku usaha mengenai aturan mencantumkan berat bersih, pelaku usaha hendaknya tidak memikirkan keuntungannya saja melainkan harus memperhatikan ketentuan mencantumkan berat bersih dan para konsumen yang ketika membeli makanan kemasan hendaknya memperhatikan infomasi yang ada.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen Marketplace, Produk Makanan Kemasan, Berat Bersih, Pelaku Usaha


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010145
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA