Tinjauan Yuridis Perdagangan Pakaian Bekas Impor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan: Studi Kasus Di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Perdagangan Pakaian Bekas Impor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan: Studi Kasus Di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang

XML

Regulasi tentang larangan pakaian bekas impor yaitu diatur dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Peraturan tersebut dimaksudkan supaya masyarakat lebih sadar terhadap bahaya pakaian bekas impor, selain itu hal tersebut bisa menyebabkan berbagai kerugian pada usaha UMKM di Kota Kupang. Meskipun sudah dilarang, bahkan adanya sanksi untuk yang melanggar, namun karena tingginya permintaan pakaian bekas impor dan lemahnya perekonomian masyarakat Kota Kupang inilah yang membuat kesadaran hukum masih kurang. Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa pakaian bekas impor beredar di masyarakat?, (2) Apakah dampak perdagangan pakaian bekas impor bagi masyarakat?, (3) Bagaimanakah tinjauan yuridis perdagangan pakaian bekas impor berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tentang Perdagangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dengan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitataif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Penyebab maraknya peredaran pakaian bekas impor di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang dikarenakan pertama faktor peminatnya masih ada, faktor kedua kurangnya kesadaran masyarakat, faktor ketiga karena kebutuhan ekonomi, serta faktor yang Keempat, karena kurangnya ketegasan dari pemerintah untuk menghentikan usaha jual-beli pakaian impor bekas di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang. (2)Dampak dari perdagangan pakaian bekas impor tediri atas dampak negatif dan dampak positif. Dampak negatif perdagangan pakaian bekas impor yaitu pertama berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia, yang kedua dampak sosial, yang ketiga dampak kesehatan, yang keempat masalah lingkungan, yang kelima berdampak pada UMKM yang menjual produk pakaian lokal, dan yang keenam dapat menimbulkan sampah. Sedangkan dampak positif dari perdagangan pakaian bekas impor adalah menghemat ekonomi, dapat menemukan barang-barang yang unik dan langka, dan menemukan pakaian baru. (3)Peraturan hukum tentang pelarangan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kata Kunci: Faktor Penyabab, Dampak, Tinjauan Yuridis


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ANTONIUS YOPI NEGONG - Personal Name
Student ID
2002010109
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NEG T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA