Skripsi
Penerapan Asas Nemo Judex In Causa Sua Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 066/PUU-II/2004)
XMLMahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar dalam beberapa putusannya sudah mengesampingkan asas Nemo Judex in Causa Sua yang berlaku universal dalam dunia peradilan sehingga menimbulkan konflik kepentingan salah satu diantaranya adalah Putusan Nomor: 066/PUU-II/2004. Dalam penelitian ini Masalah pokok yang diteliti, yaitu: (1) Apakah Mahkamah Konstitusi menerapkan asas Nemo Judex In Causa Sua terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar? (2) Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 066/PUU-II/2004 Mahkamah Konstitusi telah melakukan pelanggaran terhadap penerapan asas Nemo Judex In Causa Sua?
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang mengkaji dan meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Jika terjadi pertentangan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi khususnya pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar dan terjadi benturan asas-asas hukum maka Mahkamah Konstitusi harus mengacu terhadap norma hukum tertinggi yang sekaligus memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi yang merupakan dasar pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:066/PUU-II/2004 faktor dilanggarnya asas nemo judex in causa sua karena kedudukan asas dalam ilmu hukum itu tidak diatur hierarkinya secara jelas sedangkan dasar pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi jelas yaitu mengacu pada Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Saran dari peneliti adalah setiap permohonan pengujian undang-undang yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi jika terjadi pelanggaran terhadap penerapan asas Nemo Judex in Causa Sua maka Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima dan jika terdapat permohonan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi maka sebaiknya mekanisme yang digunakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (legislative review).
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Kewenangan, Asas, Putusan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
PETRUS ANTONIUS LELA UDAK - Personal Name
|
Student ID |
2002010246
|
Dosen Pembimbing |
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1 Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 UDA P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |