Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tni Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tni Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang

XML

Tentara Nasional Indonesia memiliki kekhususannya tersendiri di mana dalam KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) sendiri dan HAPMIL (Hukum Acara Peradilan Militer) sendiri, salah satu Tindak Pidana dalam KUHPM adalah Insubordinasi yaitu melawan atasan. Tindak Pidana ini dilakukan oleh oknum TNI Joni Kartono terhadap Muhdar selaku atasan karena ada pesan yang tidak pantas dari atasan ke istri pelaku Tindak Pidana Insubordinasi. Hal ini membuat penulis tertarik untuk mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban bagi anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana Insubordinasi berdasarkan KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)? (2) Bagaimanakah prosedur penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh anggota TNI Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban bagi anggota TNI yang melakukan tindak Pidana Insubordinasi berdasarkan KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) yakni tiga bulan dua puluh hari. (2) Prosedur penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh anggota TNI Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yakni DILMIL (Pemeriksaan di sidang pengadilan) Berkas Perkara Insubordinasi dilimpahkan ke Ankum kemudian Ankum memutuskan dilanjutkan atau tidak. Untuk kasus ini dilanjutkan ke Persidangan, seharusnya Ankum mempertimbangkan perbuatan pelaku karena membela kehormatannya sebagai seorang suami, sehingga tidak dilanjutkan ke Persidangan. Saran penulis yaitu (1) Saling menghormati antara atasan dan bawahan (2) Adanya strategi dalam membina bawahan.



Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Prosedur Prnyelesian Tindak Pidana,, Insubordinasi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MARYANCE HINGMADI - Personal Name
Student ID
1802010232
Dosen Pembimbing
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 HIN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA