Efektivitas Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Di Desa Wolowe Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo

Detail Cantuman

Skripsi

Efektivitas Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Di Desa Wolowe Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo

XML

Desa di Indonesia adalah tempat terpencil, tertinggal, atau dengan pemerintahan terkecil. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diciptakan untuk menjaga kepentingan masyarakat desa dalam bisnis. Keberadaan BUMDes ini diharapkan mampu mendorong kehidupan ekonomi di pedesaan. desa menjadi tidak hanya dituntut untuk mandiri tetapi juga memiliki keunikan yang membuatnya bertahan ditengah gempuran persaingan diberbagai negara. Persaingan tidak hanya mengenai kualitas barang yang menjadi produk desa, tetapi juga pada sumber daya manusia sebagai pengelolaan sumber daya alam, budaya dan modal sosial lainnya yang akan dihadapkan pada persaingan dengan negara lain (Sutardjo Jo, 2015).
Desa harus mampu mengidentifikasi potensi mereka dan membuat rencana untuk mengatasi berbagai tantangan, terutama dalam hal mengelola BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa. Desa dapat menggunakan modal yang ada untuk dioperasionalisasikan melalui kebijakan BUMDes yang menguntungkan dengan dukungan SDM yang berkualitas. Dengan demikian, desa dapat memastikan keberlanjutan bisnis tersebut. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dengan nama BUKIT MAS didirikan untuk meningkatkan ekonomi desa. Ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang dibentuk pada 21 Juli 2017 untuk meningkatkan ekonomi Desa Wolowea, yang terletak di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Definisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Maryunani (2008:35), adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa yang membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa (ayat 1) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dalam PeraturanDesa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan (ayat 2). Bentuk Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum (ayat 3) Melalui kebijakan BUMDes yang menguntungkan dengan dukungan tenaga kerja yang berkualitas, desa dapat menggunakan modal yang ada untuk beroperasi. Dengan demikian, desa dapat menjamin keberlanjutan operasi. Untuk meningkatkan ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang diberi nama BUKIT MAS, beroperasi dengan menyediakan masyarakat dan bisnis simpan pinjam Wolowea dengan perlengkapan seperti tenda jadi, kursi, dan mesin fotokopi. Untuk meningkatkan ekonomi Desa Wolowea di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini didirikan pada 21 Juli 2017.

KATA KUNCI: Desa, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), Ekonomi pedesaan, Pengembangan ekonomi, Kebijakan BUMDes, Modal sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Potensi desa, Keberlanjutan operasi, Perekonomian local.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YOHANES KAMA WAJU - Personal Name
Student ID
1703010177
Dosen Pembimbing
Melkisedek N.B.C Neolaka - 196305191989011001 - Dosen Pembimbing 1
Made N. D. Andayana - 19701029 200912 1 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Melkisedek N B C Neolaka - 196205191989011001 - Ketua Penguji
Made Ngurah Demi Andayana - 197010292009121001 - Penguji 1
Umbu Tay W Pariangu - 197812202006041002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
63201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Addministrasi Negara
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
632.01 WAJ E
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA