Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (Lintor) Di Kantor Pertanahan Kota Kupang Sebagai Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (Lintor) Di Kantor Pertanahan Kota Kupang Sebagai Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

XML

Pendaftarn tanah lintas sektor adalah pendaftaran tanah bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang usaha kecil dan menegah UKM, pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan dalam hal ini pembiayaan pelayanan sertifikasi hak atas tanah pada kantor pertanahan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
(1) Bagaimakanah pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor di Kota Kupang. (2) Apakah hambatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor di Kota Kupang. (3) Bagaimanakah Solusi dari Pelaksanaan Pendaftaran tanah lintas sektor di Kota Kupang Metode peneltian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris dengan pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dengan 20 reponden dan studi kepustakaan
Hasil penelitian Menunjukan, (1) Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah lintass sektor di Kota Kupang, Pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor merupakan pendaftaran tanah sporadik, sehinggaa pelaksanaan lintas sektor didahului dengan pengumpulan data yuridis. (2) Hambatan pelaksanaan pendaftaran Tanah lintas sektor di Kota Kupang, hambatan terjadi masih banyak dijumpai ketidak lengkapan berkas, ketidak hadiran saat sosialisasi sertifikat hak atas tanah dan tanah pemohoon bermasalah. (3) Solusi hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor ialah pihak pertanahan melakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan tiap minggu dari awal pelaksanaan hingga selesai Pelaksanaan lintas sektor, masyarakat lebih berpartisipasi dalam kegiatan pelaksanaan lintas sektor,
Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) pelaksanaan pendafaran tanah lintas sektor di Kota Kupang dilaksanakan berdasarkan putusan kepala kantor Pertanahan Kota Kupang tahap pelaksanaannya perencanaan, penyampaian, pembentukan tim, pengumpulan data yuridis, penyerahan sertifikat dan pelaporan. (2) Hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor di Kota Kupang hambatan yang terjadi secara internal dan eksternal, internal pihak pertanahan harus membangun hubungan dengan instansi terkait dan secara eksternal masih banyak dijumpai ketidak lengkapan berkas, kurangnya pasrtisipasi masyarakat dan tanahnya bermasalah. (3) Solusi hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor di Kota Kupang solusi petugas lebih intes dalam mebangun hubungan dengan instansi terkait, memberikan informasi terkai pendaftaran tanah lintas sektor secara online maupun langsung dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melengkapi berkas

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Pelaksanaan, Hambatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MIFTAHUL CHAIR - Personal Name
Student ID
1902010479
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
Orpa J. Nubatonis - 19750711200501201 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 CHA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA