Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Persetubuhan Oleh Ayah Kandung Serta Kendala Yang Dihadapi Di Kepolisian Resort Kupang Kota
XMLAnak merupakan amanah dariTuhanYang Maha Esa yang hak asasinya diatur didalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua kalangan, terkhususnya penegak hukum. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1). Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap kasus anak korban persetubuhan oleh pelaku ayah kandung di Kepolisian Resort Kupang Kota. (2). Apakah kendala yang dihadapi oleh aparat penegah hukum dalam memberikan perlindungan hukum pada anak korban persetubuhan oleh pelaku ayah kandung di Kepolisian Resort Kupang Kota. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 2 orang responden informasi. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan adalah wawancara dan studi pustaka yang diolah dan analisis secara deskriptif kuantitatif.
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi masalah yang sangat serius. Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya akan menimbulkan dampak yang secara fisik tetapi juga akibat secara mental. Maka dari itu diperlukannya upaya perlindungan hukum dalam hal ini upaya represif dan preventif seperti memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Sehingga dalam hal ini hak anak sebagai korban kekerasan seksual dapat terpenuhi.
Hasil penelitian menunjukan: (1). Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan oleh pelaku ayah kandung di Kepolisian Resort Kupang Kota yaitu upaya perlindungan preventif dan upaya perlindungan represif. (2). Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum pada anak koraban persetubuhan oleh pelaku ayah kandung diKepolisian Resort Kupang Kota disebabkan oleh faktor sarana prasarana dan faktor masyarakat.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu upaya perlindungan hukum terhadap kasus persetubuhan oleh pelaku ayah kandung di Kepolisian Resort Kupang Kota sudah berjalan baik upaya Preventif dan Represif, namun masih ada dua kendala sarana dan prasarana serta masyarakat yang masih menghambat. Sarannya dalam Pemeriksaan Anak Korban pihak keluarga Pelaku maupun Ibu Korban tidak berada bersama Anak korban didalam ruang Pemeriksaan dan hanya didampingi oleh orang yang dipercaya olehAnak korban atau Pekerja Sosial (PEKSOS) dan Psikolog agarAnak dapat leluasa memberikan keterangan yang benar dan jujur tanpa tekanan dan interfensi dari pihak lain.
Kata kunci: Anak, persetubuhan, upaya perlindungan hukum.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARRYA MARTHA BENGNGU - Personal Name
|
Student ID |
1902010415
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BEN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |