Analisis Hukum Tentang Sengketa Tanah Yang Bersertifikat Di Teluk Mutiara Kabupaten Alor

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Hukum Tentang Sengketa Tanah Yang Bersertifikat Di Teluk Mutiara Kabupaten Alor

XML

Diadakannya pendaftaran tanah akan membawa akibat hukum yaitu diberikannya surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah oleh pemerintah yang disebut sertifikat. Sekarang dalam praktek sering terjadi adanya sertifikat palsu ataupun sertipikat ganda di masyarakat, sehingga pemegang hak atas tanah perlu mencari informasi tentang kebenaran data fisik dan data yuridis tanah yang bersangkutan di Kantor Pertanahan setempat. Pada umumnya masalah baru muncul dan diketahui adanya sertifikat ganda, yaitu untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya saling tumpang tindih, ketika pemegang sertifikat yang bersangkutan akan melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan perkara tersebut maka peneliti merumuskan masalah pokok yaitu: (1) Bagaimanakah kekuatan hukum tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik? (2) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang bersertifikat ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris yaitu meneliti bagaimana bekerjanya hukum dimasyarakat. Aspek penelitian yang diteliti yaitu Kekuatan hukum tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik dan Penyelesaian sengketa tanah yang bersertifikat. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) Kepastian hukum dari sertifikat yang berisi ketentuan tertulis yang tertera dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya adalah bersifat mutlak artinya tidak bisa diganggu gugat. Tetapi perlu juga diketahui bahwa sertfikat hak atas tanah bukan merupakan satu-satunya bukti kepemilikan hak atas tanah, karena untuk mengetahui pemilik tanah sebenarnya bukan hanya sertifikat yang dapat dijadikan baik bukti kepemilikan maupun sebagai alat bukti di pengadilan tetapi alat bukti lain pun bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah termasuk Girik dan kwitansi tanah yang kadar kebenarannya dibuktikan di pengadilan. (2) Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: Penyelesaian melalui badan peradilan yaitu diajukan kebadan peradilan umum secara perdata, Advokasi, Melalui arbitrase.
Kata Kunci: Sengketa Tanah, Sertifikat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
HARUN H. PO. TAUSBELE - Personal Name
Student ID
1902010162
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAU A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA