Penjatuhan Hukuman Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Pelabuhan Kelas III Larantuka Nusa Tenggara Timur(Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri KupangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

Penjatuhan Hukuman Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Pelabuhan Kelas III Larantuka Nusa Tenggara Timur(Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri KupangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Kpg)

XML

Korupsi merupakan tindak pidana yang sangat umum di Indonesia.Salah satu kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2016-2017 Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Kpg kepada terdakwa I Wayan Adisucipto SN. Dalam pemidanaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan PNS, Penjatuhan pidana ini bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh ketentuan minimum 4 tahun namun hakim memutus dengan menjatuhkan pidana 5 bulan penjara.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi pemerasan oleh Pegawai Negeri Sipil di bawah minimum khusus dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 17/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Kpg? (2) Bagaimanakah seharusnya pemidanaan terhadap kasus tindak pidana korupsi pemerasan oleh Pegawai Negeri Sipil dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 17/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Kpg?
Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif yang berarti penulis tidak menggunakan sampel dan pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, dengan objek kajian. Setelah data diperoleh, penulis akan menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh terhadap objek kajian.Kasus korupsi I Wayan Adisucipto SN terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A UUNo 31 Tahun 1999 joUU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 4 tahun, namun kenyataannya hakim menjatuhkan pidana penjara hanya 5 bulan saja, putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang tidak dipertimbangkan menurut/berdasarkan hukum akan batal demi hukum Penjatuhan pidana 5 bulan bagi terdakwa oleh hakim dalam Nomor:17/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Kpg tidak sesuai dengan sistem pemidanaan.
Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi pemerasan oleh PNS dilakukan dengan tiga cara yaitu: (a) aspek yuridis (b) aspek filosofis (c) aspek sosiologis (2) Seharusnya pemidanaan terhadap kasus tindak pidana korupsi pemerasan oleh PNS yaitu minimal 4 tahun sesuai dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A Ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Korupsi Pemerasan, Pemidanaan yang Seharusnya


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YUNITRA MARLINDA MAU - Personal Name
Student ID
2002010087
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA