Skripsi
Perjanjian Bagi Hasil Ternak Babi Antara Kepala Desa Dengan Masyarakat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Desa Loborai, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu-Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur
XMLPerjanjian antara kepala desa sebagai pemilik dan masyarakat sebagai pemelihara ternak babi yang melahirkan suatu kesepakatan merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, oleh kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga pasal tersebut telah memberikan arti bahwa jika ada yang melakukan atau membuat perjanjian itu telah mengikat pihak-pihak yang dibuatnya dan secara otomatis harus taat atau tunduk pada isi perjanjian itu.Salah satu masalah paling umum dalam perjanjian hasil ternak babi adalah kurangnya perawatan, yang dapat menyebabkan penyakit pada ternak babi karena masyarakat tidak tahu apa yang diperjanjikan dan kurangnya pendidikan. Masalah seperti ini sering disebabkan oleh Kepala Desa dan orang-orang yang menjadi pemilik dan pemelihara ternak babi di Desa Loborai (1) Apakah konstruksi perjanjian bagi hasil ternak babi antara Pemerintah Desa dengan anggota masyarakat Desa Loborai, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu-Raijua sesuai dengan Buku Ketiga KUH Perdata Tentang Perikatan. (2) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak babi antara Pemerintah Desa Loborai dengan anggota masyarakat Desa Loborai Kecamatan Sabu Timur, Kabupatan Sabu-Raijua. (3) Bagaimanakah akibat hukum perjanjian bagi hasil ternak babi antara Pemerintah Desa Loborai dengan anggota masyarakat Desa Loborai Kecamatan Sabu Timur, Kabupatan Sabu-Raijua.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan tujuan penelitian untuk mengetahui dan mendeskripsikan berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak babi di Desa Loborai, Kecamatan Sabu Timur yang akan memberikan manfaat dalam bentuk pemikiran rasional dalam upaya menjawab berbagai masalah yang berhubungan dengan perjanjian bagi hasil ternak babi di Desa Loborai, Kecamatan Sabu Timur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:(1) Konstruksi perjanjian bagi hasil ternak babi antara Pemerintah Desa dengan anggota masyarakat Desa Loborai bentuk perjanjian bagi hasil ternak babi yang dilakukan oleh kepala desa dengan masyarakat dilakukan dalam bentuk tertulis.(2)Pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak babi antara Pemerintah Desa Loborai dengan anggota masyarakat dilakukan secara tertulis dengan bentuk perjanjian dalam pembagian bagi hasil ternak babi.(3)Akibat hukum perjanjian bagi hasil ternak babi antara Pemerintah Desa Loborai dengan anggota masyarakat. Apabila terjadi masalah dalam perjanjian bagi hasil ternak babi antara kepala desa dengan masyatakat dalam memelihara ternak babi misalnya pemilihara dalam hal ini masyarakat melakukan kelalaian sehingga ternak babi mati, maka kepala desa sebagai pemilik tidak menuntut melainkan diselesaikan secara baik. Namun, hal lain yang mutlak untuk diperhatikan adalah perjanjian yang dibuat dan dilakukan haruslah dengan itikad baik.
Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian bagi Hasil Ternak Babi, Bentuk dan Isi Perjanjian, Akibat Hukum.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
PETRONELA HABA MANU - Personal Name
|
Student ID |
2002010081
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Ketua Penguji
Agustinus Hedewata - 1959082819866031004 - Penguji 1 Petornius Damat - 198008062005011003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MAN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |