Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang Terhadap Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Polsek Kelapa Lima)

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang Terhadap Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Polsek Kelapa Lima)

XML

Berdasarkan pengamatan penulis latar belakang masalah pokoknya dapat dirumuskan bahwa Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku perdagangan eksploitasi sex terhadap orang di tinjau dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan
data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Saat ini persoalan perdagangan orang menjadi perhatian khusus seiring dengan tumbuhnya kesadaran bahwa perdagangan orang merupakan pengeksploitasian manusia oleh manusia. Penjual maupun pembeli menjadikan manusia sebagai barang dagangan untuk memperoleh keuntungan darimenjual atau
memiliki manusia yang dibelinya artinya penjual mendapat keuntungan dari hasil jualannya sedangkan pembeli memperoleh kesenangan dengan menguasai apa yang telah dibelinya sebagai pemuas nafsu seks, perbudakan, pengambilan organ tubuh dan sebagainya. Terkait hal tersebut, ancaman, penipuan, dan pemaksaan dalam rangka mempekerjakan manusia telah berulang kali terjadi di Indonesia. Di Kota Kupang, perdagangan orang masih menjadi salah satu permasalahan utama yang menjadi perhatian pemerintah Kota Kupang, bahkan pemerintah pusat. Pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana perdagangan orang menurut Putusan Mahkamah Agung No. 140K/Pid.Sus/2010 menyatakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 17 jo Pasal 11 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam pidana.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, tindak pidana perdagangan orang, korban
perdagangan orang


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1602010330
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Pal P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA