Tradisi Her Tutu (Kawin Paksa) Dalam Tatanan Hukum Adat Suku Kemak Kampung Sadi Kabupaten Belu Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Detail Cantuman

Skripsi

Tradisi Her Tutu (Kawin Paksa) Dalam Tatanan Hukum Adat Suku Kemak Kampung Sadi Kabupaten Belu Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

XML

Perlindungan hukum terhadap tradisi perkawinan paksa telah diatur dalam bentuk Undang- undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 memberikan jaminan kepastian hukum terhadap korban perkawinan paksa dalam melindungi hak- haknya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah esensi dari tradisi “Her Tutu” (Kawin Paksa) dalam tatanan hukum adat Suku kemak, kampung sadi, Kabupaten Belu? (2) Apakah tradisi “Her Tutu” (Kawin Paksa) dalam tatanan hukum adat Suku kemak, kampong sadi, Kabupaten Belu dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 2022?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian sosial-legal, dengan menggunakan metode pendekatan ialah pendekatan empiris yakni pendekatan yang didasarkan pada jenis data serta analisis data. Data yang digunakan meliputi data primer,sekunder, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi. juga, menggunakananalisis data dengan cara melakukan trasnskripsi dan menyusun data secara sistematis.
Hasil penelitian ini menunukan (1) Tradisi ini dilandasi oleh nilai kekeluargaan dan kesatuan komunitas. Pernikahan dilihat sebagai cara untuk memperkuat hubungan antar keluarga dan menjaga keharmonisan sosial. (2) Tradisi kawin paksa her tutu dalam tatan hukum adat suku kemak kabupaten belu. dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang terkandung di dalam Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan kesimpilan. saran yang dapat diberikan (1) Kehilangan otonomi dan hak individu dalam menentukan pernikahan mereka.(2) Pemaksaan perkawinan termasuk kedalam salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual (di lihat dari Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum,Tradisi Kawin Paksa,Hukum Adat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010215
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 FAH T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA