Efektivitas Penerapan Aturan Laporan Harta Kekayaan Dalam Menjamin Transparansi Harta Kekayaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Efektivitas Penerapan Aturan Laporan Harta Kekayaan Dalam Menjamin Transparansi Harta Kekayaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

XML

Penerapan Aturan Laporan Harta Kekayaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur belum berjalan dengan efektif, hal ini dikarenakan masih terdapat sejumlah Wajib Lapor yang belum melaporkan LHKPN-nya kepada KPK melalui Sekretariat Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Seberapa jauhkah efektivitas penerapan aturan Laporan Harta Kekayaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur? (2) Apakah faktor yang menghambat efektivitas penerapan aturan Laporan Harta Kekayaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur? Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan aturan laporan harta kekayaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang menghambat efektivitas penerapan aturan laporan harta kekayaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang fokus penelitiannya adalah pendataan wajib LHKPN, Verifikasi LHKPN, dan Sanksi Hukum, serta faktor penghambat yakni penelitian yang datanya langsung diperoleh dari lokasi penelitian terhadap 10 orang narasumber. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) tingkat pelaporan dan verifikasi LHKPN belum sesuai dengan yang diharapkan, serta sanksi hukum yang digunakan masih dianggap lemah. (2) Faktor penghambat meliputi faktor hukum yang dianggap kurang tegas terkait LHKPN, pelaksana hukum yang kurang tegas terhadap para pejabat, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan faktor kesadaran hukum para pejabat yang dianggap kurang bertanggung jawab. Disarankan para pejabat penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dan diperlukan adanya penyempurnaan regulasi terkait sanksi hukum. Faktor hukum perlu ditingkatkan lagi tambahan kelengkapan aturannya dan sanksi hukumnya, faktor pelaksana hukum perlu adanya penindakan yang tegas terhadap Wajib Lapor, faktor sarana dan prasarana diperlukan tersedianya fasilitas wifi dan komputer yang memadai, Serta faktor kesadaran hukum untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kata Kunci: Efektivitas, LHKPN, Penyelenggara Negara, Faktor Penghambat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
CHARLA SINATRA - Personal Name
Student ID
2002010125
Dosen Pembimbing
JOSEF MARIO MONTEIRO - 197505202006041001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Dr.Saryono Yohanes, S.H., M.H - 19620712 198902 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SIN E
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA