Tesis
Impelmentasi Peraturan Daerah NO 12 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah Kota Kupang Tahun 2011-Tahun 2031 Dalam Mendukung Ruang Terbuka Hijau di Kota Kupang
XMLPenelitian ini bertujuan untuk melakukan studi tentang Mengetahui
Implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah Kota Kupang Tahun 2011-2031 dalam
mendukung Ruang Terbuka Hijau serta mengetahui hambatan Pemerintah Kota
Kupang dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah Kota Kupang Tahun 2011-
2031 dalam mendukung Ruang Terbuka Hijau Di Kota Kupang
Tipe penelitian adalah penelitian hukum yuridis Empiris. Teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan yang memiliki
relevansi dengan isu penelitian yang akan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota
Kupang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah
Kota Kupang Tahun 2011-2031 dalam mendukung Ruang Terbuka Hijau yaitu
melalui Perencanaan Ruang Terbuka Hijau dengan menentukan titik-titik ruang
terbuka dengan target sebanyak kurang lebih 29,38 % RTH di Kota Kupang.
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dilakukan dengan menata titik yang telah
menjadi daerah ruang terbuka hijau, dalam hal ini seperti Taman Nostalgia, Taman
Ina Boi dll. Pengendalian Ruang Terbuka Hijau yang kurang baik melalui
Pengawasan dengan melakukan pola perizinan yang tidak ketat serta Penertiban
terhadap bangunan-bangunan yang berada di wilayah ruang terbuka hijau kurang
dilaksanakan dengan baik, hal ini dapat dilihat pada daerah Pasir Panjang yang
seharusnya dijadikan ruang terbuka hijau tetapi Dinas Perizinan mengeluarkan Izin
membangun Hotel dan Restorant. Hambatan Pemerintah Kota Kupang dalam
Implementasi Ruang Terbuka Hijau yaitu kurangnya kordinasi antara instansi yang
membidangi ruang terbuka hijau di Kota Kupang sehingga pada pelaksanaannya
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Kupang menetapkan titik ruang
terbuka hijau di wilayah Pasir Panjang, tetapi dari Dinas Perizinan Kota kupang
memberikan izin membangun Kepada pemilik Hotel On The Rock, Beer And
Barer, dll. Sumber Daya Manusia yang terbatas juga membuat kinerja Pemerintah
Kota kupang sangat minim khusus yang menangani bidang ruang terbuka hijau
serta anggaran yang terbatas yaitu kurang lebih dana sekitar 200 juta per tahun
untuk perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang terbuka hijau.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Ruang Terbuka Hijau
Detail Information
Item Type |
Tesis
|
---|---|
Penulis |
Petrus P. A. B. Billi - Personal Name
|
Student ID |
1811040007
|
Dosen Pembimbing |
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Hyronimus Buyanaya - 196009301987021001 - Penguji 1 Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi | |
Departement |
Iilmu Hukum
|
Kontributor |
KOTAN Y STEFANUS - Kontributor
|
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi | |
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BIL
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |