Kewenangan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (Kajian Kritis Berdasarkan Asas Proporsionalitas dan Kepastian Hukum)

Detail Cantuman

Laporan Penelitian

Kewenangan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (Kajian Kritis Berdasarkan Asas Proporsionalitas dan Kepastian Hukum)

XML

Penelitian ini difokuskan pada upaya meninjau kewenangan penyidikan
yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari perspektif asas proporsionalitas
dan teori kepastian hukum. Kewenangan penyidikan dimaksud diatur dalam Pasal
1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU No. 21 Tahun 2011.
Kajian terhadap masalah, dilakukan menggunakan alur dan cara kerja
penelitian hukum doctrinal tipe pertama dan ketiga dari Terry Hutchinson. Tipe
pertama penelitian hukum dari Hutchinson adalah tipe docrinal research dan tipe
ketiga yakni theoritical research.
Sesuai karakter masalah yang dikaji, maka digunakan dua pendekatan
masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan ditempuh untuk
melakukan analisis terhadap hukum positif yang menjadi dasar kewenangan
penyidikan, termasuk kewenangan penyidikan OJK. Sedangkan pendekatan
konseptual digunakan untuk mengkaji konsep, doktrin, teori, dan filsafat yang
terkait dengan evaluasi dan pembenahan terhadap kewenangan penyidikan OJK.
Penyidikan itu sendiri merupakan proses pro-justitia yang bersifat subpoena
dan berada dalam wilayah penegakan hukum pidana. Dalam konteks due process
of law, maka proses pro-justitia harus bersifat keresmian (formal) dan berpegang
pada prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Lex scripta mengandung
pengertian bahwa hukum harus tertulis. Sedangkan lex certa berarti hukum pidana
harus jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara lex
stricta memiliki makna bahwa hukum haruslah diatur secara ketat. Singkatnya,
segala kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum tidaklah dapat
diinterpretasikan lain selain dari apa yang tertulis. Ini merupakan
pengejawantahan asas exeptio firmat regulam dan prinsip legal certainty.
Secara logis maupun teoretis, pemberian kewenangan penyidikan kepada
sebuah lembaga administrative (dalam hal ini OJK), mengandaikan beberapa hal.
Pertama, adanya core crime (delik khusus) yang menjadi kompetensi khusus OJK.
Kedua, tersedianya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana
disyaratkan KUHAP. Ketiga, adanya batas-batas yang jelas dan tegas dari
kewenangan tersebut agar tidak tumpang-tindih dengan kewenangan lembaga lain
dalam konteks Integrated Criminal Justice System


Detail Information

Item Type
Penulis
Markus Yohanis Hage - Personal Name
Dhesy A. Kase - Personal Name
Student ID
196502061999031002
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Departement
Iilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA : Kupang.,
Edisi
Subyek
No Panggil
741.01 HAG K
Copyright
Universitas Nusa Cendana
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA