Peran Negara Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Imigran Pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional

Detail Cantuman

Laporan Penelitian

Peran Negara Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Imigran Pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Rumah
Detensi Imigrasi Kupang dalam pemenuhan HAM bagi para Pencari Suaka,
pengungsi dan imigran serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor
pendukung dan penghambat yang dihadapi. Jenis penelitian ini menggunakan
Yuridis Sosiologis dan analisis data menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses
pengolahan data melalui pengumpulan data, penyajian data, analisis data, dan
kesimpulan. Rumah Detensi Imigrasi Semarang sendiri dalam pemenuhan HAM
bagi para pencari suaka dilakukan dengan cara memberikan program-program
yang dilaksanakan secara terstuktur yaitu pelayanan cek kesehatan, memberikan
kebutuhan makanan dan memberikan akses pendidikan bagi para pencari suaka.
Faktor Pendukungnya adalah Rumah Detensi Imigrasi Kupang bekerjasama
dengan pihak-pihak terkait.
Dalam hasil pembahasan dan analisis maka diketahui bahwa Perlindungan Hak
Asasi Manusia (HAM) terhadap pengungsi dan pencari suaka yang menjadi
permasalahan besar bagi ranah hukum Internasional. Terdapat banyak perangkat
HAM Internasional yang membahas hak- hak bagi para pengungsi dan pencari
suaka, seperti DUHAM, ICCPR, ICESCR, dan CAT. Tujuan dari konvensi itu
adalah untuk memperkuat penrlindungan HAM bagi pengungsi dan pencari suaka
untuk mendapatkan hak- haknya, yaitu berupa hak pribadi, hak politik, hak dalam
hukum, hak ekonomi, hak peradilan dan hak sosial budaya yang tidak deperoleh
di Negara asalnya. Pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia yang
belum ditetapkan statusnya ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi
(Rudenim). Rudenim merupakan bagian dari Direktorat Jendral Imigrasi yang
telah terbagi di 13 kota besar di Indonesia termasuk di Kota Kupang yaitu
merupakan sarana penampungan yang diberikan pemerintah bagi para pengungsi
dan pencari suaka selama berada di Indonesia, dan berada di bawah wewenang
Kementerian Hukum dan HAM. Pengungsi dan pencari suaka yang belum
ditetapkan status kepengungsiannya ditampung sementara di Rudenim, bersamaan
dengan para Deteni atau imigran yang bermasalah terhadap dokumen yang
dimilikinya. Selama di Rudenim, pencari suaka yang menunggu penetapan
statusnya diberikan kebebasan untuk memperoleh sandang dan pangan, hak untuk
beribadah, hak untuk berpendidikan, dan hak untuk beraktivitas, tapi para
pengungsi dan pencari suaka tidak diizinkan bebas berkeliaran. Jadi kegiatan
tersebut hanya diperbolehkan dilakukan di dalam wilayah Rumah Detensi
Imigrasi yang juga diawasi oleh para pegawai di Rumah Detensi Imigrasi.
Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967
tentang pengungsi dan pencari suaka. Meskipun begitu, Indonesia tidak lepas
tangan, karena terdapat sarana dan aturan- aturan yang berkaitan dengan hak- hak
pengungsi. Indonesia juga telah memiliki aturan baru yang terdapat pada
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari
Luar Negeri, tapi Indonesia masih belum bisa memberikan penentuan terhadap
status pengungsi, untuk itu Indonesia masih dibantu oleh UNHCR yang diberi
mandat oleh PBB dalam proses penentuan status pengungsi bagi pencari suaka di
Indonesia.
Direkomendasikan beberapa hal, diantaranya adalah Adanya beberapa instrumen
Internasional untuk melindungi HAM bagi pengungsi dan pencari suaka
merupakan suatu bentuk kepedulian yang memang diharuskan, dan semoga kelak
pelanggaran- pelanggaran hak bagi pengungsi cepat teratasi dengan lebih
diperkuatnya aturan terhadap HAM. Keberadaan Rudenim sebagai sarana
penampungan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia merupakan bentuk
kepedulian Indonesia terhadap para pengungsi dan pencari suaka di Negaranya,
hanya saja perlu menambahkan dan memperluas sarana tersebut karena tidak
seimbang dengan kuota para pengungsi dan pencari suaka yang terus bertambah.
Meskipun telah terdapat banyak aturan yang mengatur tentang perlindungan
HAM terhadap pengungsi dan pencari suaka, Indonesia sebaiknya kelak setuju
untuk meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, karena permasalahan
pengungsi dan pencari suaka merupakan permasalahan Internasional, yang
sebaiknya diselesaikan berdasarkan aturan- aturan sesuai hukum pengungsi
Internasional yang berlaku


Detail Information

Item Type
Penulis
Markus Yohanis Hage - Personal Name
Dhesy A. Kase - Personal Name
Student ID
197903242005012002
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Iilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 KAS P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA