PENGATURAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP TANAH SUKU (MUK REU GINIL) DI DESA DUARATO DAN DESA LEOWALU, KECAMATAN LAMAKNEN, KABUPATEN BELU

Detail Cantuman

Skripsi

PENGATURAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP TANAH SUKU (MUK REU GINIL) DI DESA DUARATO DAN DESA LEOWALU, KECAMATAN LAMAKNEN, KABUPATEN BELU

XML

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya pengaturan terkait dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap tanah ulayat atau tanah suku. Pengaturan terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap tanah ulayat atau tanah suku ini dimaksudkan agar terdapat kepastian mengenai status tanah ulayat atau tanah suku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap tanah ulayat atau tanah suku (muk reu ginil)? (2) Bagaimanakah mekanisme pemungutan PBB terhadap tanah suku (muk meu ginil) di Desa Duarato dan Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yakni mengkaji segala peraturan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan maupun tanah ulayat, serta mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Belu, khususnya Desa Duarato dan Desa Leowalu serta didukung dengan penelitian yuridis empiris yakni wawancara dengan Kepala Desa, Tokoh Adat, Masyarakat dan juga pegawai Bapenda Kabupaten Belu untuk mengetahui praktik pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap tanah suku (muk reu ginil) di Desa Duarato dan Desa Leowalu yang selama ini dijalankan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sampai saat ini peraturan yang spesifik terkait dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap tanah ulayat atau tanah suku belum ada, baik itu di tingkat Nasional maupun di tingkat Daerah. Belum adanya peraturan terkait dengan pengenaan PBB terhadap tanah suku, tidak membuat tanah suku itu tidak diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Hal ini dikarenakan tanah suku di Kabupaten Belu, khususnya Desa Duarato dan Desa Leowalu tanah sukunya dikenakan pajak dan sebagai bentuk pengakuan terhadap tanah suku tersebut dicantumkan juga nama suku dari wajib pajak tersebut di samping nama wajib pajak itu sendiri untuk menunjukkan bahwa tanah yang digarap olehnya adalah tanah suku. (2) Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2019 yang berlaku untuk semua termasuk itu tanah suku.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
DEODATUS NAFRI ASA - Personal Name
Student ID
2002010068
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Asa D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA