Perjanjian Sewa Menyewa Sound System Untuk Keperluan Resepsi Di Kelurahan Lokea Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur Ditinjau Dari Hukum Perdata

Detail Cantuman

Skripsi

Perjanjian Sewa Menyewa Sound System Untuk Keperluan Resepsi Di Kelurahan Lokea Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur Ditinjau Dari Hukum Perdata

XML

Kebutuhan masyarakat untuk keperluan resepsi semakin meningkat, sehingga orang-orang mulai berpikir untuk menjalan suatu usaha yaitu sewa menyewa barang bergerak untuk keperluan resepsi dan salah satunya adalah sound system. Dalam melakukan sewa menyewa tentunya terdapat sebuah perjanjian antara pihak penyewa dan pemberi sewa, baik itu sebuah perjanjian secara lisan maupun secara tertulis. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sound system untuk keperluan resepsi ditinjau dari hukum perdata di Kelurahan Lokea? (2) Apakah hambatan dari pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sound system untuk keperluan resepsi di Kelurahan Lokea? (3) Apa hak dan kewajiban dari pihak yang terkait dalam perjanjian sewa menyewa sound system untuk keperluan resepsi di Kelurahan Lokea?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data yaitu, wawancara dan studi dokumen. Data yang telah terkumpul baik melalui wawancara maupun studi dokumen, dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sound system untuk keperluan resepsi di Kelurahan Lokea ini biasanya dilakukan secara lisan dan tidak memiliki banyak persyaratan dan hanya mengandalkan kepercayaan antara pihak yang terkait. Pada umumnya pihak penyewa sound system untuk keperluan resepsi di Kelurahan Lokea yaitu dari pihak mempelai wanita, karena kebiasaan masyarakat Lokea resepsi tersebut akan di adakan di tempak pihak mempelai wanita. (2) Hambatan dari pihak yang terkait dalam perjanjian sewa menyewa sound system ini meliputi faktor kepercayaan, kualitas barang yang disewakan, kelalaian dari pihak penyewa dan pengembalian barang yang melewati jangka waktu perjanjian sewa menyewa. (3) Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa sound system ini yaitu pihak pemberi sewa berhak menerima uang sewa, menerima ganti rugi, dan memutuskan kepada siapa barang ini akan disewakan, selain itu pihak pemberi sewa juga berkewajiban menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut dalam keadaan baik untuk digunakan dan wajib melakukan pemasangan. Pihak penyewa berhak menggunakan barang sewaan tersebut sesuai perjanjian dan berhak menerima ganti rugi berupa potongan harga, selain itu pihak penyewa juga berkewajiban membayar harga sewa dan menjaga barang sewaan tersebut.

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Keperluan Resepsi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YOSEPH MARIANO KAMLASI - Personal Name
Student ID
1902010697
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KAM P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA