Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan (LPSK) Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan (LPSK) Di Kota Kupang

XML

Salah satu alat bukti yang sah dalam kriminalitas adalah keterangan Saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana (korban kemudian Saksi). Perlindungan terhadap Saksi dan korban pada saat ini memang sangat penting untuk dapat diwujudkan dalam setiap tahap pemeriksaan pada kasus-kasus yang dianggap memerlukan perhatian khusus serta penjagaan yang sangat ketat. Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat inilah yang menjadi salah satu alasan dibuatnya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu masalah yang penulis rumuskan dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimanakah penerapan mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap saksi dan korban oleh LPSK (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pemberian perlindungan hukum terhadap saksi dan korban oleh LPSK.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, di mana cara mengumpulkan data terdiri dari wawancara dan studi dokumen. Data yang dikumpulkan kemudian diolah menggunakan teknik editing, coding dan tabulasi dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pemberian perlindungan hukum saksi dan korban oleh LPSK dapat dilakukan jika saksi dan korban telah melakukan permohonan dan telah melengkapi ketentuan formil dan materil sehingga diterimanya permohonan perlindungan, terlindung akan mendapatkan pendamping yang mana pendamping ini akan menemani terlindung dari awal hingga akir proses peradilan, pendamping juga akan memberikan beberapa layanan terhadap saksi dan korban yaitu layanan medis dan psikis adapun LPSK akan memperjuangkan hak-hak terlindung. (2) Faktor-fakor yang mempengaruhi efektivitas pemberian perlindungan hukum adalah faktor hukum dimana perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga ini masi bersifat umum selanjutnya adalah faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor ini juga menjadi salah satu faktor penghambat yaitu belum adanya LPSK di daerah, sehingga perlindungan belum optimal yang terakir kurangnya kesadaran hukum tentang perlindungan saksi dan korban.
Saran penulis yaitu sebaiknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga independen yang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dapat diwujudkan perannya secara optimal guna menegakan sistem peradilan pidana di Indonesia dan perlu adanya penguatan peran mengenai kewenangan lembaga saksi dan korban dalam memberikan perlindungan hukum untuk saksi dan korban.

Kata Kunci : Pemberian Perlindungan Hukum, Saksi dan Koban, Faktor yang mempengaruhi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
PUTRA ADHYTIA - Personal Name
Student ID
1902010521
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ADH P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA