Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Kabupaten Belu (Putusan Nomor:2/pid.Sus-Anak/2020/PNAtb)

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Kabupaten Belu (Putusan Nomor:2/pid.Sus-Anak/2020/PNAtb)

XML

Anak merupakan aset bangsa sebagai penerus para pendiri bangsa mewujudkan Negara menjadi negara yang maju. Sebagai penerus bangsa anak harus mendapat perlindungan secara komperhensif dan masif. Di dalam Undang undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak memerlukan perlindungan khusus dalam berbagai keadaan, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1). Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan (Putusan Nomor 2/pid.Sus-Anak/2020/PNAtb) di Kabupaten Belu?. (2). Apakah anak residivis berhak mendapatkan keringanan sanksi pidana oleh Hakim dalam persidangan tindak pidana penganiayaan ( Putusan Nomor 2/pid.Sus-Anak/2020/PNAtb ) di Kabupaten Belu?.
penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris yang menelaah putusan kasus yang bersifat kualitatif. Residivis atau pengulangan tindak secara umum dapat diartikan sebagai dilakukannya kembali suatu perbuatan kriminal yang sebelumnya sudah dilakukannya dan dijatuhi penghukumannya. Pengulangan tindak pidana di sini dimaksud merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi.
Penelitian ini merupakan Proses hukum terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Anak Rui Vicente alias Aroni tidak di tempuh lagi jalur diversi di karenakan anak pelaku merupakan seorang residivis. Terkait hal tersebut maka pelaku anak di proses di pengadilan dengan melakukan persidangan yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan pertimbangan hakim maka di bagi menjadi dua yakni dasar pertimbangan Yuridis dan dasar pertimbangan hakim Non yuridis. seharusnya pengadilan Negeri Kelas II B Atambua tidak memberikan keringanan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang merupakan seorang Residivis atau telah melakukan pengulangan tindak pidana sehingga adanya titik jera bagi anak pelaku tindak pidana penganiayaan.

Kata kunci: Dasar pertimbangan hakim, residivis, pengulangan tindak pidana.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
VINSENSIUS NAIAKI - Personal Name
Student ID
1902010538
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NAI P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA