PENYIKSAAN HEWAN KUCING SEBAGAI PERBUATAN PIDANA DI KOTA KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

PENYIKSAAN HEWAN KUCING SEBAGAI PERBUATAN PIDANA DI KOTA KUPANG

XML

Andy Salomo Langkola, “Penyiksaan Hewan Kucing Sebagai Perbuatan Pidana Di Kota Kupang”. Dibimbing oleh: Jimmy Pello sebagai Pembimbing
I dan Debi Fallo sebagai Pembimbing II.
Meskipun telah ada undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak asasi
hewan, namun dalam realitas di lapangan terlihat adanya kesenjangan yang signifikan antara harapan yang tercantum dalam undang-undang dan kenyataan di lapangan, di mana tindakan kekerasan terhadap hewan masih terus terjadi dan sering kali tidak mendapat penanganan atau tindakan hukum yang memadai. Penelitian ini berfokus pada apakah penyiksaan hewan kucing merupakan perbuatan pidana dan upaya pemerintah dalam menangani masalah penyiksaan terhadap kucing di Kota Kupang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, artinya penelitian ini didasarkan atas kenyataan yang terjadi di lokasi penelitian dan berlakunya hukum di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perbuatan kekerasan pada hewan kucing di Indonesia secara normatif merupakan tindak pidana, dalam konstruksi
hukumnya perbuatan dimaksud terakomodir dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 302, diatur terkait sejumlah sangksi
terhadap kekerasan bagi hewan kucing.Dalam rangka mengatasi penyiksaan terhadap kucing, Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan langkah-langkah
yang substansial melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Meskipun aturan ini tidak secara spesifik mengatur perlindungan terhadap hewan kucing, namun secara umum mencakup upaya perlindungan terhadap hewan secara keseluruhan. Namun, dalam implementasinya, masalah terkait penyiksaan terhadap kucing belum mendapatkan tanggapan serius dari pemerintah, karena tidak adanya pengaduan dari masyarakat.
Dalam Problematika ini penulis menyarankan Pemerintah Kota Kupang perlu memperkuat penegakan hukum terkait kasus penyiksaan hewan kucing
dengan meningkatkan kerjasama antara kepolisian, Dinas Peternakan, dan instansi terkait lainnya. Kemuidan, Pemerintah Kota Kupang perlu meningkatkan program sosialisasi dan edukasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hewan, termasuk hak-hak asasi yang dimiliki oleh kucing.

Kata Kunci: Penyiksaan, Hewan Kucing, Kota Kupang.


Detail Information

Item Type
SKRIPSI
Penulis
ANDY SALOMO LANGKOLA - Personal Name
Student ID
1702010137
Dosen Pembimbing
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H.,M.S - 19580831 198704 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Debi F. NG. Fallo, S.H.,MHUM - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.M,H - 19610615198901001 - Ketua Penguji
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., M.S. - 19580831 198704 1 001 - Penguji 1
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lan P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA