Kajian Hukum Pidana Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Menggunakan Fasilitas Umum Untuk Berjualan Di Taman Bundaran Tirosa Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Kajian Hukum Pidana Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Menggunakan Fasilitas Umum Untuk Berjualan Di Taman Bundaran Tirosa Kota Kupang

XML

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Kupang dan UPTD Taman memasang plang larangan tidak boleh berjualan di area bundaran patung Tirosa. Plang larangan tersebut dipasang pada setiap sisi mengelilingi bundaran Tirosa. Berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 13 Desember 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peraturan hukum pidana tentang pelaku yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan di Taman Bundaran Tirosa Kota Kupang? (2) Bagaimana penerapan hukum pidana bagi pelaku yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan di Taman Bundaran Tirosa Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji semua peristiwa hukum yangtelah terjadi melalui pendekatan kasus. Pengambilan data dilakukan dengan dua cara yaitu wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Peraturan hukum pidana bagi pelaku pengguna fasilitas umum untuk berjualan telah diatur dan tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kupang No. 56 Tahun 2002 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Kupang. (2) Penerapan hukum pidana bagi pelaku yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan di Taman Bundaran Tirosa kota kupang dapat melibatkan beberapa aspek hukum yang relevan, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Hukuman dapat berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan penutupan usaha.
Oleh sebab itu, saran terhadap hasil penelitian ini adalah Perlunya pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengelola pedagang kaki lima. Melibatkan stakeholders, memberikan edukasi, dan merancang kebijakan yang mendukung dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur, inklusif, dan saling menguntungkan bagi pedagang kaki lima, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

Kata kunci: Kajian Hukum Pidana, Pedagang Kaki Lima, Bundaran Tirosa Kota Kupang, Pengaturan hukum pidana, Penerapan hukum pidana.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
DAUD JONATAN LIU - Personal Name
Student ID
2002010131
Dosen Pembimbing
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LIU K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA