Skripsi
Manajemen Perpustakaan
XMLAlvintho Tiumlafu, Penerapan Hukum Adat Dalam Konflik Perkawinan Masyarakat Suku Timor ( Dawan Amanuban ) di Desa Pollo Kecamatan Amanuban Selatan (Studi Kasus Di Kabupaten Timor Tengah Selatan) Dibimbing oleh: Agustinus Hedewata, sebagai Pembimbing I, dan Helsina Fransiska Pello, sebagai Pembimbing II.
Dalam menjalani kehidupan setelah perkawinan, tidak terlepas dari konflik rumah tangga dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi masyarakat adat tertentu, khususnya masyarakat adat desa Pollo, kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, masalah perkawinan memiliki cara penyelesaian sesuai dengan hukum adat yang berlaku dan memiliki nilai-nilai dan norma yang sangat dijunjung tinggi.
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui alasan para pihak memilih hukum adat dalam menyelesaikan masalah-masalah perkawinan di Desa Pollo, kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, (2) Untuk mengetahui penerapan penegakan hukum adat dalam menyelesaikan masalah-masalah perkawinan Suku di Desa Pollo, kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris, data primer diperoleh dengan wawancara bersama 11 orang responden dan di dukung dengan data sekunder, analisis data deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Dalam kehidupan masyarakat adat di Desa Pollo kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS yang mengalami konflik KDRT dapat diselesaikan secara adat dengan alasan bahwa hukum adat adalah hasil peninggalan para leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan, selain itu hukum adat dianggap cepat dan tidak memakan biaya. (2) Penerapan penegakan hukum adat dalam menyelesaikan masalah-masalah perkawinan masyarakat Suku di Desa Pollo, kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dinilai sangat efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak KDRT karena sanksi adat yang dijatuhkan memberikan pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat setempat sehingga mereka takut dan tidak ingin melakukan tindakan yang sama lagi.
Penerapan penegakan hukum adat terhadap pelaku tindak KDRT, dilakukan untuk memperbaiki adanya penyimpangan atas kewajiban dan larangan dalam hubungan masyarakat adat, sehingga tujuannya untuk memberikan dampak langsung dan eksekusi langsung kepada pihak yang melanggar.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Hukum Adat, Konflik Perkawinan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Alvintho Tiumlafu - Personal Name
|
Student ID |
1802010489
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1 AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Perdata
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.11 Afu P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |