Skripsi
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI PERDA KOTA KUPANG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
XMLAdryan Gusmar Kapitan, Upaya Pencegahan Dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dibimbing oleh: Aksi Sinurat dan Adrianus Djara Dima. Penyelenggaraan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha sehingga Pemerintah Daerah Kota Kupang membuat Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yang pertama Bagaimanakah upaya pemerintah Kota Kupang dalam mencegah dan menangani masalah tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019? dan kedua Apakah kendala yang dihadapi pemerintah Kota Kupang dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang tersebut? Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai upaya pencegahan dan penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019.
Hasil penelitian yang didapat adalah Pemerintah dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang telah melakukan berbagai upaya dalam Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Kupang dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 dan dalam proses Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Kupang ditemukan beberapa kendala. Kesimpulan penelitian ini yaitu Upaya Pencegahan dan Penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019, yaitu belum melaksanakan Pengendalian Adminstrasi Mutasi dan Migrasi Penduduk, Pengendalian Penempatan Tenaga Kerja, dan Deteksi Dini. Kendala yang dialami: a. Koordinasi Antar-Instansi yang Belum Optimal; b. Alokasi Waktu Pertemuan Antar Anggota Gugus Tugas Tidak Maksimal; c. Kurangnya Sosialisasi di Tingkat Pemangku Kepentingan Tingkat Pusat dan Daerah; d. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Masih Kurang Memadai; dan e. Kemajuan Teknologi dan Informasi yang Disalahgunakan. Saran yang pertama Pemerintah Kota Kupang dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang harus melaksanakan kegiatan upaya Pencegahan dan Penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 secara utuh, yaitu dengan melaksanakan kegiatan Pengendalian Adminstrasi Mutasi dan Migrasi Penduduk, Pengendalian Penempatan Tenaga Kerja, dan Deteksi Dini. Saran kedua ialah Pemerintah Kota Kupang dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang memperbanyak pertemuan berupa rapat koordinasi antar instansi untuk menyatukan visi dan misi Gugus Tugas dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Kata Kunci: Upaya, Pencegahan dan Penanganan, Tindak Pidana Perdagangan Orang
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ADRYAN G. KAPITAN - Personal Name
|
Student ID |
1702010602
|
Dosen Pembimbing |
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Ketua Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1 Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Kap U
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |