Tanggungjawab Puskesmas Sikumana Dalam Pengelolaan Limbah Medis Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis

Detail Cantuman

Skripsi

Tanggungjawab Puskesmas Sikumana Dalam Pengelolaan Limbah Medis Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis

XML

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bertanggungjawab ataskesehatan masyarakat di wilayah kerjanya ataubagian wilayah Kecamatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa puskesmas berfungsimenyelengarakan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksanan Teknis Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sehinggadalammelaksanakantugas dan fungsinya, akan mengacu pada RencanaKebijakan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana lima Tahun dinas kesehatan Kabupaten/Kota. Pokok dalam permasalahan ini adalah (1) Bagaimana pengaturan tanggung jawab UPT Pukesmas Sikumana dalam upaya pengelolaan limbah medis? dan (2) Apa sajakah faktor penghambat yang di hadapi dalampengelolaanlimbahmedis di UPT Puskesmas Sikumana?
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang di dasarkan pada peraturan perundang- undanganyang berlaku dan data yang diperoleh dilapangan.
Hasil penelitian memberikan informasi bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan limbah medis yang meliputi pengurangan, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan pengawasan, perbandingan tanggung jawab Puskesmas Sikumana dengan Permenkes No. 18 Tahun 2020 dapat dilihat bahwah, Puskesmas Sikumana telah melaksanakan beberapa tanggung jawabnyadalampengelolaan limbahmedis sesuai dengan Permenkes No. 18 Tahun 2020. Namun, masih terdapat beberapa kekurangandalam halpenyimpanan, pemanfaatan, dan pengolahan limbahmedis.
Puskesmas Sikumana telah melakukan pengurangan dan pemilahan limbah medis di tempat penampungan sementara (TPS) dengan baik, penyimpanan limbah medis di TPS belum memenuhi standar, seperti belum adanya pemisahan ruangan dan belum tersedia alat pelindung diri (APD) yang lengkap dalam hal pengangkutan limbah medis dari TPS ke tempat pengolahan limbah medis (TPPLM) dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam hal pengawasan terhadap pengelolaan limbahmedis di Puskesmas Sikumana dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang secaraberkala ini merupakan faktoryang menjadi kendala yang paling sering menjadi hambatandalampengelolaan limbahmedis..

Kata Kunci: Puskesmas, Limbah Medis dan Tanggungjawab


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010188
Dosen Pembimbing
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TON T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA