Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) Oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 Dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi

Detail Cantuman

Skripsi

Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) Oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 Dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi

XML

Debt collector selaku pihak yang dikuasakan oleh Leasing guna melakukan penagihan kewajiban konsumen pada umumnya bekerja sebagaimana target yang diberikan Leasing sebagai penyedia jasa kredit. Debtcollector di sini ialah badan usaha yang melakukan kerja sama dengan pihak Leasing jikalau terjadi masalah penunggakan utang ketika melunasi tagihan kredit, yang intinya Leasing tidak ingin terdapat wanprestasi pada perjanjian pemberian kredit. Rumusan masalah, (1). Bagaimanakah Proses Penagihan Kendaraan Roda Dua oleh Leasing melalui Debt Collector terhadap Debitur yang melakukan Wanprestasi? (2). Bagaimanakah dampak penggunaan jasa debt collector oleh pihak leasing dalam upaya penagihan kendaraan roda dua terhadap debitur yang melakukan Wanprestasi? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hokum normatif. Penelitian yang dimaksud yaitu penelitian yang memiliki ciri-ciri meliputi adanya kesenjangan pada norma asas hukum, tidak mengunakan hipotesis, menggunankan landasan teoritis/kajian teoritis dan menggunakan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018, pihak ketiga yang melakukan penagihan kepada pihak debitur harus wajib membawa sejumlah dokumen yaitu: (a). Kartu identitas, (b). Sertifikat profesi dibidang penagihan dari lembaga sertifikasi di bidang pembiayaan yang terdaftar OJK, (c). Surat tugas dari perusahaan pembiayaan, (d). Salinan sertifikat jaminan fidusia, (e). Dan bukti dokumen debitur wanprestasi. 2. Terdiri dari (a). Hilangnya kepercayaan, (b). Tidak ingin membayar, (c). Pelecehan verbal dan kekerasan fisik, (d). pelanggaran hukum. Saran yang diberikan penulis untuk pemerintah diperlukan suatu regulaasi yang jelas mengenai debt collecor. Membuat suatu aturan khusus tentang penyelanggaraan penggunaan pihak ketiga dalam hal ini debt collector yang berisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kreditur.

Kata Kunci: Proses penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector), Dampak penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector).


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
EXSHEL BENYAMIN POU - Personal Name
Student ID
1902010153
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 2
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 POU A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA