Tanggung Jawab PT. Pos Indonesia Terhadap Konsumen Dalam Pengiriman Barang Yang Hilang Atau Mengalami Kerusakan Pada Barang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Di Kota Atambua

Detail Cantuman

Skripsi

Tanggung Jawab PT. Pos Indonesia Terhadap Konsumen Dalam Pengiriman Barang Yang Hilang Atau Mengalami Kerusakan Pada Barang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Di Kota Atambua

XML

Pelayanan umum di masa kini merupakan kebutuhan tambahan yang perannya sangat penting dalam masyarakat karena dapat meringankan masyarakat serta membantu pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam era demokrasi ekonomi. Namun pelayanan umum (public service) memang sarat dengan berbagai masalah, apa lagi jangkauannya sendiri sangat luas meliputi sektor profit maupun nonprofit. Sarana jasa pengiriman barang yang dapat digunakan salah satunya adalah PT. Pos Indonesia. Kantor Pos Cabang Atambua merupakan salah satu cabang dari PT. Pos Indonesia yang beroperasi untuk wilayah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yaitu (1) Bagaimanakah tanggung jawab yang diberikan PT. Pos Indonesia Cabang Atambua terhadap pengiriman atas barang yang hilang atau mengalami kerusakan?
(2) Bagaimanakah hambatan terhadap pelaksanaan tanggung jawab atas barang yang hilang atau mengalami kerusakan yang diberikan PT. Pos Indonesia Cabang Atambua?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini yakni data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan 8 responden di Kota Atambua dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (1) Pertanggungjawaban terhadap barang kiriman hilang oleh pihak PT. Pos Indonesia Cabang Atambua yakni dengan memberikan ganti rugi sebesar 1 (satu) x biaya pengiriman dan ditambah satu kali jaminan ganti rugi yang telah dicantumkan pada resi bukti pengiriman. Jika barang kiriman mengalami kerusakan namun sebagian barang kiriman tersebut masih bisa difungsikan maka pihak PT. Pos Indonesia Cabang Atambua memberikan ganti rugi sebesar 1 (satu) x biaya kirim dan ditambah setengah x biaya jaminan ganti kerugian yang telah dicantumkan pada resi bukti pengiriman, tetapi jika mengalami kerusakan total dan kehilangan fungsinya akan diberikan ganti rugi sebesar 1 (satu) x biaya kirim dan tambah 1 (satu) x biaya ganti rugi yang telah dicantumkan pada resi bukti pengiriman. (2) Faktor-faktor penghambat yaitu kurangnya komunikasi antara pihak PT. Pos Indonesia dan pengguna jasa, kelalaian dari Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Atambua (Kurir) yang masih sering menutup komunikasi dengan Mandor terkait dengan permasalahan tersebut.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Barang yang Hilang dan Rusak, Faktor Penghambat Pelaksanaan Tanggung Jawab


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MOHAMAD FARHAN SUBANG - Personal Name
Student ID
2002010226
Dosen Pembimbing
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SUB T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA