Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus Pada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur)

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus Pada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur)

XML

Pemilihan Umum merupakan salah satu intrument yang digunakan oleh bangsa Indonesia di dalam mewujudkan pilar – pilar demokrasi dalam kehidupan kebangsaaan dan ketatanegaraan. Data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BAWASLU provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Bawaslu di 22 kabupaten/kota menyebutkan bahwa terdapat 10 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan umum di 9 wilayah kabupaten/kota Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang tindak pidana pada pemilihan umum dengan tujuan untuk menemukan jawaban secara empiris mengenai penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana pemilu serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana pemilu di provinsi Nusa Tenggara Timur. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana di dalam pemilihan umum Tahun 2018 di Provinsi Nusa Tenggara Timur? (2) Apakah faktor yang menghambat pemberantasan dan pencegahan tindak pidana dalam pemilihan umum Tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris yaitu penelitian yang bersumber pada riset lapangan untuk memenuh data hukum primer.Hasil penelitian menunjukan bahwa (1).Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih belum maksimal karena dirasa bahwa sanksi pidana yan dijatuhkan kepada para terdakwa masih sangat ringan sedangkan pemilu ini sangat menentukan nasib bangsa dan negara, karena dengan pemilu ini Masyarakat dapat memilih pemimpin yang nanti kelak akan menjadi pemimpin dan menjadi wakil dalam menyampaikan aspirasi masyarakat itu sendiri..(2).Faktor penghambatan dalam penyelesaian kasus tindak pidana pemilu di temui selama proses penanganan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu yaitu Faktor maasyarakat, faktor sarana prasarana dan faktor penegak hukum.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Penyelesaian Kasus,Penegakan Hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010289
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. KAROLUS KOPONG MEDAN, S.H.,M.Hum - 1962042 219903 1 001 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 JOL A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA