Tinjauan Yuridis Tentang Penolakan Uang Logam Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Jual-Beli Oleh Pelaku Usaha (Kios) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Tentang Penolakan Uang Logam Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Jual-Beli Oleh Pelaku Usaha (Kios) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang

XML

Manusia sebagai makhluk sosial dapat memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya melalui berbagai cara, salah satunya yakni melalui transaksi jual-beli. Namun, dalam transaksi jual-beli terdapat beberapa hambatan yang sering terjadi, salah satunya adalah penolakan terhadap uang logam sebagai alat pembayaran. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor yang menyebabkan para pelaku usaha (kios) menolak uang logam sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang? (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap penolakan uang logam sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli oleh pelaku usaha (kios) di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang? Manfaat dari penelitian ini yaitu sebagai bahan pertimbangan atau masukan bagi pemerintah serta bahan informasi bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan para pelaku usaha (kios) di Pasar Oeba menolak uang logam pecahan Rp200,00 dan Rp100,00 sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat, pengembalian uang logam, dan kenyamanan. Jika faktor-faktor tersebut dapat diminimalisir dengan baik, maka penolakan terhadap uang logam tersebut tidak akan terjadi lagi. (2) Akibat hukum penolakan terhadap uang logam pecahan Rp200,00 dan Rp100,00 ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ialah, perjanjian jual-beli dapat dibatalkan karena uang logam tersebut tidak dapat digunakan, sehingga keinginan para pihak tidak terwujud. Lebih lanjut, pelaku usaha (kios) juga dapat dipidana.
Adapun kesimpulan: (1) Faktor-faktor penyebab para pelaku usaha (kios) di Pasar Oeba menolak uang logam pecahan Rp200,00 dan Rp100,00 yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat, pengembalian uang logam, dan kenyamanan. (2) Akibat hukum penolakan terhadap uang logam ialah jual-beli dapat dibatalkan dan pelaku usaha (kios) dapat dipidana. Saran dari penulis adalah, bagi pemerintah diharapkan untuk lebih gencar mensosialisasikan mengenai uang sebagai alat pembayaran guna meminimalisir faktor-faktor yang menyebabkan penolakan uang logam dan bagi pelaku usaha (kios) serta masyarakat diharapkan untuk tetap menerima uang tersebut.

Kata Kunci: Penolakan Uang Logam, Alat Pembayaran, Jual-Beli, Akibat Hukum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010090
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Ketua Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MBE T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA