Skripsi
Tinjauan Yuridis Tentang Penolakan Uang Logam Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Jual-Beli Oleh Pelaku Usaha (Kios) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang
XMLManusia sebagai makhluk sosial dapat memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya melalui berbagai cara, salah satunya yakni melalui transaksi jual-beli. Namun, dalam transaksi jual-beli terdapat beberapa hambatan yang sering terjadi, salah satunya adalah penolakan terhadap uang logam sebagai alat pembayaran. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor yang menyebabkan para pelaku usaha (kios) menolak uang logam sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang? (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap penolakan uang logam sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli oleh pelaku usaha (kios) di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang? Manfaat dari penelitian ini yaitu sebagai bahan pertimbangan atau masukan bagi pemerintah serta bahan informasi bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan para pelaku usaha (kios) di Pasar Oeba menolak uang logam pecahan Rp200,00 dan Rp100,00 sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat, pengembalian uang logam, dan kenyamanan. Jika faktor-faktor tersebut dapat diminimalisir dengan baik, maka penolakan terhadap uang logam tersebut tidak akan terjadi lagi. (2) Akibat hukum penolakan terhadap uang logam pecahan Rp200,00 dan Rp100,00 ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ialah, perjanjian jual-beli dapat dibatalkan karena uang logam tersebut tidak dapat digunakan, sehingga keinginan para pihak tidak terwujud. Lebih lanjut, pelaku usaha (kios) juga dapat dipidana.
Adapun kesimpulan: (1) Faktor-faktor penyebab para pelaku usaha (kios) di Pasar Oeba menolak uang logam pecahan Rp200,00 dan Rp100,00 yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat, pengembalian uang logam, dan kenyamanan. (2) Akibat hukum penolakan terhadap uang logam ialah jual-beli dapat dibatalkan dan pelaku usaha (kios) dapat dipidana. Saran dari penulis adalah, bagi pemerintah diharapkan untuk lebih gencar mensosialisasikan mengenai uang sebagai alat pembayaran guna meminimalisir faktor-faktor yang menyebabkan penolakan uang logam dan bagi pelaku usaha (kios) serta masyarakat diharapkan untuk tetap menerima uang tersebut.
Kata Kunci: Penolakan Uang Logam, Alat Pembayaran, Jual-Beli, Akibat Hukum
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ABDULLAH PUTRA NOGO MBELE - Personal Name
|
Student ID |
2002010090
|
Dosen Pembimbing |
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Ketua Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 1 Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MBE T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |