Skripsi
Peran Satuan Bakti Pekerja Sosial Dalam Penanganan Kasus Anak Terlantar Di Kota Kupang Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia
XMLAnak terlantar merupakan salah satu jenis masalah kesejahteraan sosial dimana tidak terpenuhinya kondisi fisik, mental dan spiritual anak. Pekerja sosial memiliki peran penting dalam menangani kasus anak terlantar sesui dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini yatu: (1) Peran satuan bakti pekerja sosial dalam penanganan kasus anak terlantar di Kota Kupang, (2) Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh satuan bakti pekerja sosial dalam penanganan kasus anak terlantar di Kota kupang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang diperoleh dari wawancara, observasi dan telaah dokumentasi, sumber data sekunder yang diperoleh dari data tertulis seperti undang-undang, Sampel dipilih secara purposive sampling.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Peran Pekerja Sosial dalam Penanganan Kasus Anak Terlantar, yaitu: (a) Sebagai Pendamping seperti Fasilitator dan Konselor. (b) Sebagai Penyedia Layanan atau Penghubung Layanan. (c) Sebagai Motivator. (d) Sebagai Advokasi. (2) Dalam menjalankan perannya terdapat hambatan dan tantangan yang tdihadapi oleh pekerja sosial, yaitu: (a) identitas anak yang kurang jelas, (b) kondisi keluarga anak yang kompleks, (c) proses hukum yang lama, seperti: lambatnya system peradilan, birokrasi dan administrasi, (d) kurangnya kesadaran masyarakat yang meliputi: masyarakat kurang menyadari mengenai masalah anak terlantar, kurangnya dukungan sosial, masyarakat terlalu memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kasus anak terlantar, adanya sigma sosial dari masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat, (e) keterbatasan sumber daya.
Kata Kunci: Peran, pekerja sosial, Saktipeksos, anak terlantar, hambatan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
VIRDA CHRISTIN TAFULI - Personal Name
|
Student ID |
2002010294
|
Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TAF P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |