Perspektif Capu Reke (Batal Nikah) Setelah Paluk Kila (Tukar Cincin) Dalam Hukum Adat Perkawinan Manggarai

Detail Cantuman

Skripsi

Perspektif Capu Reke (Batal Nikah) Setelah Paluk Kila (Tukar Cincin) Dalam Hukum Adat Perkawinan Manggarai

XML

Melanjutkan kehidupan atau rumah tangga yang baru, pada mulanya yang dilakukan masyarakat Manggarai adalah mengadakan tradisi lamaran, yang tahapannya terdiri dari tahap pra peminangan, tahap peminangan dan tahap podo. Hal ini hanya menjelaskan pernikahan secara adat/budaya belum sampe pada pernikahan agama (gereja). Dalam kenyataannya ada pasangan menurut hukum adat relasinya hanya dalam sampai pada tahapan tukar kila (peminangan). Fenomena ini disebut sebagai capu reke. Peristiwa capu reke dan segala akibat-akibat yang lain sebagai konsekuensinya yang menjadi persoalan hukum. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini ialah: (1) Apakah makna capu reke (batal nikah) dan makna paluk kila (tukar cincin) dalam perkawinan Manggarai)? (2) Bagaimanakah perspektif capu reke (batal nikah) setelah paluk kila (tukar cincin) dalam hukum adat Manggarai? Serta (3) Bagaimanakah akibat hukum serta sanksi adat dari peristiwa capu reke (batal nikah) setelah paluk kila (tukar cincin) dalam hukum adat Manggarai? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengolahan bahan hukum melalui tiga tahap yaitu editing, coding dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa: (1) Makna capu reke (capu= menghilangkan, batal, ingkar dan reke= janji) yang secara harafiah dimaknai sebagai menghilangkan atau megingkari janji dengan pihak yang lain. Makna Paluk kila (paluk = tukar; kila = cincin). Masyarakat adat Manggarai memaknai paluk kila ini sebagai untuk diketahui keluarga besar dari kedua belah pihak, serta adanya pengakuan dari tongka (saksi/juru bicara) bahwa pasangan ini benar dan siap untuk menjadi woe nelu (keluarga yang baru). (2) Perspektif capu reke (batal nikah) setelah paluk kila (tukar cincin) dalam upacara ini sangtlah sakral dan dari masalah tersebut ritual adat yang dinilai sangat magis dan sangat dihormati seakan-akan dipermainkan. (3) Akibat hukum dan sanski adat yang timbul adalah: apabila laki-laki yang memutuskan pertama kali maka sanksinya adalah si laki-laki harus membayar atau menutup malu si perempuan sanksinya berupa saung leba (Uang) dengan seekor kerbau (kaba ngalu tau rangga). Jika sebaliknya si Perempuan yang memutuskan pertama kali maka sanksinya adalah memberikan dua belas kain adat Manggarai serta satu ekor babi podo wa’u (mengembalikan klan laki-laki). Akibat hukum yang timbul juga adalah status anak dalam peristiwa capu reke ini yang berhak mengasuh adalah si pihak ayah (lut wa’u) serta mendapatkan hak waris dari sang ayah sekalipun hak asuh ada di ibu sekalipun.

Kata kunci: Perkawinan Adat Manggarai, Makna Capu reke dan Makna Paluk Kila, Akibat Hukum dan Sanksi Adat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MATILDA FIDRISA ANGGUN - Personal Name
Student ID
2002010394
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
PETRONIUS DAMAT - - Penguji 1
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ANG P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA