Tinjauan Yuridis Permohonan Ganti Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan Negeri Kefamenanu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Permohonan Ganti Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan Negeri Kefamenanu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

XML

Pergantian nama seseorang dalam praktiknya tidak lepas dari budaya dan adat yang ada dan tumbuh di masyarakat. Dalam budaya Timur khususnya Nusa Tenggara Timur hal tersebut memang masih dipercaya oleh sebagian orang. Memberikan nama anak yang tidak sesuai akan membuat si anak sakit-sakitan dan ringkih. Solusinya adalah dengan mengganti namanya. Setelah proses pergantian nama selesai, yang harus mereka selesaikan adalah proses administrasinya, yaitu mengganti nama pada akta kelahiran dengan nama yang baru. Untuk pencatatan perubahan nama sendiri dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Apa penyebab pengajuan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Kefamenanu? (2) Apa sajakah faktor penghambat proses pengajuan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Kefamenanu?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana penelititan dilaksanakan dengan mengamati berbagai realitas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dan mengkajinya berdasarkan undang-undang, peraturan- peraturan turunannya yang berkaitan dengan permasalah pokok yang telah dirumuskan sebelumnya dengan mewawancarai pihak terkait lalu data yang didapatkan disajikan menggunakan tahapan yakni coding, editing dan tabulasi serta disajikan dengan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penyebab pengajuan permohonan ganti nama antara lain, si anak sering mengalami sakit, meluruskan silsilah garis keturunan maka perlu ada penambahan marga, kesalahan pengetikan nama, dan perpindahan agama, (2) Adapun faktor penghambat dalam prosesnya antara lain, Tingkat Pendidikan Masyarakat yang rendah,infrastruktur Masyarakat yang kurang memadai, system informasi di Pengadilan yang belum terlalu memadai, Profesionalisme Aparat. Sehingga rekomendasi yang diberikan kepada para pihak terkait guna pembenahan sehingga masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pergantian nama, bisa dihindarkan dari berbagai hal yang sekiranya menghambat, sebab pergantian nama ini kemudian akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kata Kunci: Permohonan, Pergantian Nama, Akta Kelahiran, Penetapan, Faktor Pendorong, Faktor Penghambat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
FELIX EMANUEL KOEN - Personal Name
Student ID
2002010150
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KOE T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA