Skripsi
Penerapan Sanksi Adat Lais Palolit Dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan
XMLPada masyarakat hukum adat Boti Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kearifan lokal yaitu keunikan sanksi adat lais palolit (upaya memperbaiki perkara) dalam penyelesaian kasus pencurian yang jauh berbeda dengan sanksi adat pada umumnya. Sanksi adat lais palolit memberikan harta tambahan terhadap pelaku dari apa yang di ambilnya. Hal itu dikarenakan pelaku pencurian dianggap sebagai orang yang membutuhkan dan sanksi ini berdasar pada salah satu falsafah yang dianut masyarakat boti yaitu kaes mu bak yang memiliki arti jangan mencuri.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penerapan sanksi ini dalam penyelesaian kasus pencurian di Desa Boti, Kecamatan KiE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2) bagaimana proses penjatuhan sanksi menurut hukum adat Boti. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris dapat diartikan sebagai pendekatan yang melihat suatu kenyataan hukum yang ada di dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan akan diolah melalui tahap editing, coding dan tabulation Serta analisa data dilakukan secara deskriptif, kualitatif dan lengkap.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa: (1) Dalam penerapan sanksi adat lais palolit di Desa Boti semua kasus pencurian harus diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di sana. Sanksi adat ini telah diterapkan sejak dahulu kala karena sanksi adat ini merupakan warisan nenek moyang yang tetap dilestarikan oleh masyarakat setempat. Lais palolit merupakan implikasi dari salah satu falsafah yang dianut oleh masyarakat suku Boti yaitu “Kaes Mu Bak”. (2) Proses penjatuhan sanksi dalam hukum adat boti dimulai ketika adanya laporan kepada ketua RT/RW setempat tentang adanya kasus pencurian kemudian ketua RT/RW bersama Korban dan saksi melapor kepada pemerintah, selanjutnya proses berlanjut ke tahap penyerahan kepada Raja agar kasus dapat diselesaikan secara adat. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan tokoh adat, Usif dan pemerintah untuk diketahui bersama, Selanjutnya terjadi identifikasi yang dilakukan oleh Usif kepada korban, pelaku dan saksi, kemudian dilaksanakannya musyawarah bersama untuk mengambil keputusan, setelah itu akan dilanjutkan dengan penjatuhan putusan dan penyerahan adat dalam bentuk pemberdayaan/ penjatuhan sanksi adat Lais Palolit.
Kata Kunci: Lais Palolit, Penerapan, Proses Pejatuahan Sanksi.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SHOPHIA MENDORA JANISCHE TALAN - Personal Name
|
Student ID |
2002010280
|
Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TAL P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |