Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan Dan Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Waingapu
XML
Di dalam perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di Pengadilan Negeri Waingapu, perlu adanya langkah kongkrit dari Pengadilan Negeri Waingapu dalam pelaksaan proses perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan. Aturan perlindungan hukum korban pemerkosaan, proses perlindungan korban, serta kendala yang di hadapi dalam pelaksana perlindungan korban pemerkosaan menjadi kajian penulis di dalam penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak anak korban pemerkosaan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Waingapu? (2) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak sebagai korban pemerkosaan di Pengadilan Negeri Waingapu?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Waingapu. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan studi putusan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Perlindungan hukum terhadap hak anak korban pemerkosaan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Waingapu sudah bersesuai dengan prosedur peradilan yang dimana Pengadilan Negeri Waingapu sebaik mungkin untuk menjaga rasa aman, nyaman bahkan kedamaian si korban baik langsung maupun tidak langsung serta persidangan dilakukan dengan sangat menjaga mental anak korban agar tidak menimbulkan rasa takut dalam memberikan keterangan, hakim tidak menggunakan atribut pada persidangan pada umumnya, dalam proses pemeriksaan pada kasus pemerkosaan dari tahun 2019 sampai tahun 2023 hal yang menjadi kendala korban tidak menceritakan hal yang sebenarnya karena mengalami rasa takut yang berlebihan. (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak korban pemerkosaan di Pengadilan Negeri Waingapu yaitu: (a) Mendapatkan pelayanan kesehatan yang dimana korban yang menderita luka fisik dan tekanan psikologi mendapatkan hak konseling dan pengawasan sampai pulih kembali. (b) Mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan Negeri Waingapu. (c) Mendapatkan hak untuk memperoleh ganti rugi atas penderitaan yang terjadi terhadap korban pemerkosaan baik ganti rugi yang menyebabkan penderitaan fisik serta perawatan medis selama proses pemulihan.
Kata kunci: Perlindungan, Korban, Permerkosaan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
EALDO KONDANAMU - Personal Name
|
Student ID |
2002010137
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KON P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |