Pola Kearifan Lokal Dalam Penyelesaian Sangketa Tanah Di Desa Oel’ekam Kecamatan Mollo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan

Detail Cantuman

Skripsi

Pola Kearifan Lokal Dalam Penyelesaian Sangketa Tanah Di Desa Oel’ekam Kecamatan Mollo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan

XML

Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana karakteristik kasuskasus sengketa tanah 5 (lima) tahun terakhir di Desa Oel‟ekam Kecamatan Mollo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan ? (2) Bagaimana bentuk kearifan lokal digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Oel‟ekam Kecamatan Mollo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan karakteristik kasus-kasus sengketa tanah 5 (lima) tahun terakhir di Desa Oel‟ekam Kecamatan Mollo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (2) mendeskripsikan bentuk kearifan lokal digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Oel‟ekam Kecamatan Mollo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu meneliti suatu objek dengan menghimpun, menggambar dan menganalisis data dan fakta serta menarik kesimpulan baik dari data primer maupun data sekunder yang telah diperoleh dari lapangan dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah dipahami. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa dan pihak masyarakat yang bersengketa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kearifan lokal yang digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Oel‟ekam kecamatan Mollo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah dengan cara menggunakan tradisi adat dan hukum adat yang berlaku di Desa Oel‟ekam dengan cara pihak yang melapor membawa tempat siri (Oko Mama) untuk menyampaikan keluhan nya kepada kepala Desa kemudian kepala Desa memanggil pihak terlapor untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara musyawarah bersama untuk mencari kebenaran diantara kedua pihak tersebut, kemudian jika ditemukan yang bersalah dalam persengketaan tersebut maka hukuman yang berlaku bagi yang bersalah adalah dikenakan denda sebesar satu ekor babi besar, 50 kilo gram beras dan 20 liter minuman keras untuk makan dan minum bersama seluruh warga desa sebagai efek jerah bagi yang bersalah. sengketa tanah yang terjadi di Desa Oel‟ekam Kecamatan Mollo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan selama ini ternyata karena kurangnya kesadaran dari masyarakat setempat tentang hak kepemilikan atas tanah sehingga tanah tersebut gampang di rampas oleh pihak saudara ataupun anggota keluarga lainnya. Alasan masyarakat menggunakan kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut karena mereka beranggapan bahwa kearifan lokal merupakan akar dari suatu kebudayaan yang telah melekat pada pribadi anggota masyarakat secara turun temurun. Kearifan lokal di anggap juga sebagai medium yang menyatukan masyarakat. Secara formal oleh pemerintah Desa.
Kata kunci: Kearifan Lokal, Sengketa Tanah.


Detail Information

Item Type
Penulis
JEFRIANTO LIU - Personal Name
Student ID
1701070018
Dosen Pembimbing
Petrus Ly - 1959121119861002 - Dosen Pembimbing 1
Hendrikus Pous - 19600809198601002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Petrus Ly - 195912111986011001 - Ketua Penguji
Hendrikus Pous - 19600809198601002 - Penguji 1
Anif Istianah - 198812112019032013 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
87205
Edisi
Published
Departement
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.05 LIU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA