Skripsi
IMPLEMENTASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04 TAHUN 2020 PADA PERKARA PIDANA KHUSUS DI PENGADILAN NEGERI KUPANG KELAS 1A
XMLPada tahun 2020 dunia menghadapi pandemi covid-19 sehingga persidangan secara langsung tidak dapat dilaksanakan, sehingga pelaksanaan persidangan secara elektronik dipandang perlu. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pelaksanaan persidangan pidana elektronik juga dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A terkhususnya pada kasus pidana tentang pencabulan anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagimanakah impelemntasi persidangan elektronik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2020 pada perkara pencabulan anak di Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A?, (2) Bagaimanakah dampak kendala teknis dan substantif terhadap kualitas dan keadilan persidangan elektronik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2020?, (3) Apakah persidangan elektronik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2020 menjunjung kebenaran materiil pada perkara pidana khusus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A?.Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan wawancara dan informan. Untuk teknik analisa data penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang mana dalam penelitian ini menggunakan hasil dari wawancara dengan enam (6) orang informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi persidangan elektronik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 pada kasus pencabulan anak tidak berbeda dengan persidangan pencabulan anak seperti biasanya, tata cara sidangnya sama seperti yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berbeda hanya lokasi para pihak yang terkait. (2) Dampak dari kendala teknis dan substantif adalah persidangan elektronik menjadi lebih lama dan Hakim pun tidak bisa memastikan bahwa bukti yang di tunjukkan itu sah disita. (3) Persidangan elektronik bisa menjunjung kebenaran materiil sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dibuat dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran materiil.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SAMANTHA MUTIARA BASOEKI - Personal Name
|
Student ID |
2002010444
|
Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Bas S
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |