Penyalahgunaan Mobil Dinas Ditinjau dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Penyalahgunaan Mobil Dinas Ditinjau dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kota Kupang

XML

Penyalahgunaan mobil dinas ini merupakan tindak pidana korupsi yang sangat luar biasa karena merugikan negara. Penyalahgunaan mobil dinas ini juga digunakan oleh sanak saudara, dan digunakan untuk mencari keuntungan yang tentunya menjadi sorotan tajam bagi pemerintah daerah terutama dalam kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada Masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah penyalahgunaan mobil dinas berkaitan dengan tindak pidana korupsi? (2) Bagaimanakah penegakan hukum, terhadap penyalahgunaan mobil dinas di luar kedinasan?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (empirical legal research) dengan sumber hukum data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan empat responden dan observasi terhadap lokasi penelitian serta sumber data hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka atau studi dokumen. Data ini di analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menemukakan: (1) Penyalahgunaan mobil dinas yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal ini penyalahgunaan mobil dinas dalam tindak pidana korupsi mengacu pada rumusan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. (2) Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan mobil dinas diluar kedinasan yakni: penegakan hukum secara preventif dan penegakan hukum secara represif. Dari hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah daerah Pasal 1 huruf g yang dimaksud dengan dengan kendaraan dinas adalah milik pemerintah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan. Kesimpulan terkait upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan mobil dinas di luar kedinasan yaitu dilakukan dengan tindakan pereventif dan represif.

Kata Kunci: Penyalahgunaan Mobil Dinas, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Krisanti Maria Nana - Personal Name
Student ID
2002010193
Dosen Pembimbing
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 1
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA