Pembagian Harta Akibat Perebutan Antara Ahli Waris Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Suku Sikka Krowe, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka

Detail Cantuman

Skripsi

Pembagian Harta Akibat Perebutan Antara Ahli Waris Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Suku Sikka Krowe, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka

XML

Warisan adalah harta kekayaan yang dapat berupa kumpulan aktiva dan pasiva dari pewaris yang berpindah kepada ahli waris. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, yaitu apabila seorang pewaris meninggal dunia maka demi hukum dan seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Pembagian harta warisan dapat menimbulkan dampak hukum dalam masyarakat yang terjadi di masyarakat Suku Sikka Krowe tepatnya di Dusun Klotong, Desa Bura Bekor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka antara para ahli waris yang bersengketa. Rumusan masalah dari penelitian ini ialah: (1) Apakah alasan terjadinya perebutan antara ahli waris? (2) Bagaimanakah proses penyelesaian perebutan harta antara ahli waris? (3) Bagaimanakah pembagian harta akibat perebutan antara ahli waris ditinjau dari hukum adat Suku Sikka Krowe, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengolahan dan analisis data yaitu editing, klasifikasi dan deskripsi, kemudian data yang diperoleh baik data primer maupun sekunder akan diolah dan dianalisis oleh peneliti secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian, ini menunjukkan: (1) Alasan sehingga terjadinya perebutan antara ahli waris dalam sengketa tanah warisan yaitu para pihak keluarga yang tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah warisan dan faktor komunikasi yang buruk antara kedua belah pihak. (2) Penyelesaian perebutan atau sangketa dilakukan melalui berkumpul mencari jalan keluar/utun omok, antara lain: menghadirkan para pihak keluarga, musyawarah atau mediasi/kula babong, pengambilan keputusan, penyelesaian dan mengembalikan keputusan kepada para pihak yang bersengketa. (3) Pembagian harta warisan tanah dengan menggunakan sistem kekerabatan patrilineal yaitu pembagian yang secara langsung diberikan kepada anak laki-laki sebagai pewaris utama dan mendapatkan lebih banyak warisan.

Kata Kunci: Alasan Perebutan Harta Warisan, Pembagian, Proses Penyelesaian.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MARIA MARLIANA NONA YETI - Personal Name
Student ID
2002010007
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NON P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA