Skripsi
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang
XMLSistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan rumusan masalah yakni: (1) Bagaimanakah peran pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakan Kelas II Kupang? (2) Apa sajakah hambatan-hambatan yang dialami oleh pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang.?
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang meliputi berbagai tugas dan tanggung jawab yang besar seperti pendampingan dan konseling, penilaian dan rekomendasi, rehabilitas dan pembinaan, kolaborasi dengan instasi terkait, pelaporan dan dokumentasi, serta edukasi dan pemberdayaan. (2) Hambatan utama yang dihadapi pembimbing kemasyarakatan terdiri dari dua macam yaitu hambatan internal yang terdiri dari terbatasnya sumber daya manusia (pembimbing kemasyarakat) dan terbatasnya anggaran, serta hambatan eksternal yang terdiri dari kurangnya koordinasi antar lembaga yang menangani masalah anak yang berhadapan dengan hukum dan kurangnya pemahaman dari pihak ABH maupun pihak korban mengenai sistem peradilan pidana anak dalam hal ini diversi.
Saran yang diajukan meliputi: diharapkan pihak Bapas Kelas II Kupang dapat mengadakan pelatihan rutin untuk pembimbing kemasyarakatan tentang pendekatan restoratif dan teknik intervensi yang sesuai untuk anak dan untuk dapat mengurangi atau meminimalisir terjadinya tabrakan jadwal oleh petugas pembimbing kemasyarakatan terhadap beberapa kasus maka perlu ditambahkan petugas pembimbing kemasyarakan, sehingga pendampingan, pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan dapat dilakukan secara maksimal agar pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif.
Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARIA SONIA SAVIKE PINTO - Personal Name
|
Student ID |
2002010211
|
Dosen Pembimbing |
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PIN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |