Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Kota Kupang

XML

Penghinaan atau pencemaran nama baik, adalah salah satu jenis tindak pidana yang semakin populer dilakukan melalui internet di Indonesia. Tindak pidana penghinaan adalah setiap penyerangan terhadap martabat kehormatan dan nama baik seseorang secara pribadi atau kolektif yang menyebabkan perasaan malu, ketersinggungan, tercemar, atau terhina, dan menyebabkan rasa tidak senang, kebencian, ketidakpuasan, sakit hati, amarah, dan penderitaan yang menyiksa batin orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Pengaruh pelaku penyalagunaan media sosial terhadap Korban Pencemaran nama baik melalui media Sosial di kota kupang? (2) Pertangungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial di kota kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dalam pengumpulan bahan hukum, Penulis menggunakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelitian langsung di lapangan Untuk teknik analisa bahan hukum penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pengaruh yang dirasakan setiap orang dengan adanya internet, seperti mudahnya mengakses suatu informasi dari segala penjuru dunia dan mempermudah jalinan komunikasi. Namun seiring dengan perkembangannya, internet tidak hanya memberikan pengaruh bagi para penggunanya tetapi tidak sedikit pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Terlebih lagi munculnya berbagai jenis media sosial yang dengan mudah dapat diakses oleh setiap orang. Kejahatan dunia maya yang dilakukan seseorang atau sekelompok melalui sosial media atau jaringan internet lainnya dengan cara membuat tulisan yang bersifat hinaan, hujatan yang berakibat pihak yang dituju merasa dijatuhkan nama baiknya. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik dan penghinaan pada putusan Nomor 26/Pid.Sus/2021/PNKpg. berdasarkan dakwaan tunggal yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa sudah terbukti dan meyakinkan bahwa terdakwa telah di nyatakan bersalah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara 3 (tiga) bulan pidana penjara. Dari hasil putusan pengadilan tersebut penulis memberi kesimpulan dalam pemberian hukuman kepada pelaku masih kurang memberi efek jera, karena korban menjadi rendah diri, malu, serta dampak yang paling menyedihkan adalah hilangnya harga diri dan tidak mendapatkan pengakuan dari orang disekitar. pihak pelaku hanya diberikan hukuman yang ringan dan tak setara dengan apa yang sudah dialami korban.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Media sosial, Pencemaran nama baik.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010228
Dosen Pembimbing
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA