Peranan Penyidik Bea Dan Cukai Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas (Studi Kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madyan Atambua)

Detail Cantuman

Skripsi

Peranan Penyidik Bea Dan Cukai Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas (Studi Kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madyan Atambua)

XML

Penyelundupan pakaian bekas merupakan tindak pidana yang masih menjadi persoalan yang cukup serius di Indonesia.Hal tersebut tentunya menjadi perhatian dari berbagai pihak khususnya Bea dan Cukai sebagai instansi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Kepabeanan. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 memberikan kewenangan bagi Bea dan Cukai menjalankan peranannya sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi yang diemban.Namun pada praktik di lapangan,kasus penyelundupan pakaian bekas masih terus ditemukan,salah satunya di wilayah Kota Atambua.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan penyidik Bea dan Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas di wilayah Kota Atambua? (2) Apakah kendala-kendala yang dialami penyidik Bea dan Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas di wilayah Kota Atambua?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris,yaitu penelitian yang mengkaji secara langsung fenomena penyelundupan pakaian bekas yang terjadi di lapangan,juga peranan dari penyidik Bea dan Cukai serta kendala-kendala penyidik Bea dan Cukai dalam pemberantasan penyelundupan pakaian bekas dengan melakukan wawancara dengan Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua,Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Atambua,Anggota Penyidik Bea dan Cukai Atambua serta masyarakat yang menjadi konsumen dan penjual pakaian bekas.
Hasil penelitian menunjukan: (1)Peranan penyidik Bea dan Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas di wilayah Kota Atambua meliputi tindakan preventif yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelundupan pakaian bekas dan melakukan patroli. (2)Kendala-kendala yang dialami penyidik Bea dan Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas di wilayah kota Atambua meliputi luasnya wilayah pengawasan,aksesibilitas,tingginya minat konsumsi masyarakat Atambua terhadap pakaian bekas,fakor penegak hukum dimana masih terdapat oknum penegak hukum yang turut terlibat dalam penyelundupan,faktor sarana atau fasilitas dimana jumlah transportasi dan anggota penyidik masih minim,faktor masyarakat dimana masih kurangnya kepekaan dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan penyelundupan pakaian bekas di wilayah kota Atambua.

Kata Kunci:Peranan, Penyidik, Penyelundupan, Pakaian Bekas, Kendala


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
IMELDA ROSARI BAU - Personal Name
Student ID
2002010029
Dosen Pembimbing
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BAU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA