Kecenderungan Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Desa Golo Wua Kecamatan Wae Ri’i Kabupaten Manggarai

Detail Cantuman

Skripsi

Kecenderungan Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Desa Golo Wua Kecamatan Wae Ri’i Kabupaten Manggarai

XML

Keberadaan hukum adat pada masyarakat merupakan cerminan dari kehidupan masyarakat pada masing masing daerah yang memiliki hukum adat yang berbeda-beda sesuai dengan adat-istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak tertulis ataupun terkodifikasi. Begitu pula di Kabupaten Manggarai, khususnya di Desa Golo Wua di samping berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pedoman hukum pidana, ada juga terlihat pada aspek-aspek tertentu dalam kehidupan masyarakat penerapan hukum adat yang bersifat pidana dalam bentuk pemberian sanksi-sanksi berupa denda adat yang sangat nampak dalam kehidupan sosial. Rumusan masalah: (1) Mengapa masyarakat Desa Golo Wua cenderung menyelesaikan kasus perzinahan melalui mekanisme hukum adat manggarai? (2) Bagaimanakah mekanisme penyelesaian tindak pidana perzinahan menurut hukum adat di Desa Golo Wua, Kecamatan Wae Ri’I, Kabupaten Manggarai?
Jenis penelitian yang digunakan dalam Skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan.
Hasil Penelitian Kecenderungan penyelesaian tindak pidana perzinahan melaui mekanisme hukum adat di Desa Golo Wua, Kecamatan Wae Ri’I , Kabupaten Manggarai menumjukan bahwa (1) Masyarakat masih menjunjung nilai kebudayaan yang mengikat masyarakat antara satu dengan yang lain dalam bingkai harmonisasi kekeluargaan. (2) Masyarakat di Desa Golo Wua memiliki ekonomi yang terbatas dan jika mengikuti proses hukum formal dapat menjadi beban finansial yang sangat besar. (3) Masyarakat Desa Golo Wua masih memegang erat kepercayaan nenek moyang dan kebanyakan kasus perzinahan yang terjadi itu ada juga yang masih memiliki hubungan darah yang erat di antara kedua pelaku sehingga haram hukumnya kalau diselesaikan dengan hukum formal atau nasional dan harus diselesaikan menggunakan hukum adat. (4) Masyarakat di Desa Golo Wua memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi sehingga semua masalah yang terjadi di Desa Golo Wua diselesaikan menggunakan hukum adat agar hubungan sosial masyarakat tetap terjalin dengan baik.
Saran diharapkan Kepada Ketua adat (Tua Golo) sebelum menjatuhkan sanksi/denda kepada pelaku perzinahan sepatutnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan bisa memberikan efek jera dalam menerapkan sanksi adat sehingga dapat meminimalisir kasus perzinahan di Desa Golo Wua, Kecamatan Wae Ri’I, Kabupaten Manggarai.

Kata Kunci : Kecenderungan Penyelesaian melaui Hukum Adat, Perzinahan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010128
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BIL K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA