Skripsi
Pengembalian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus Pembunuhan Astrid Manafe Dan Lael Maccabe Dalam Tahap Prapenuntutan Di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur
XMLDalam proses penegakan hukum, para penegak hukum melaksanakan proses pelaksanaan perkara pidana akan saling berkoordinasi dalam kerangka sistem peradilan pidana mulai dari penyelidikan, sampai pada pelaksaan putusan. Mengenai proses penyelidikan menjadi tugas dan tanggung jawab dari institususi Kepolisian, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadikan satu berkas dengan surat-surat lainnya yang disusun oleh penyidik dalam bentuk tulisan yang disebut dengan berkas perkara kemudian wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum. Bolak-balik berkas perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum karena kurang lengkapnya berkas perkara membawa dampak dalam proses prapenuntutan.
Rumusan masalah dalam Skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah proses pengembalian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe dalam tahap prapenuntutan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur? (2) Apakah hambatan yang dialami Polisi dalam menangani kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur? Penulisan ini dilaksanakan di Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur, terkait dengan topik yang dibahas dalam penulisan ini. Penulisan ini bersifat empiris yang mempergunakan data primer dengan mengadakan wawancara terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu yang menangani kasus pembunuhan tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tidak dibatasinya pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik dalam pengaturannya oleh KUHAP, dan tidak adanya sanksi dan atau akibat hukum apabila ketentuan yang diatur dilanggar penyidik menyebabkan lambatnya penanganan kasus tersebut. (2) Kurangnya dukungan sarana atau fasilitas yang memadai berupa tenaga manusia yang berpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup menjadi penyebab terhambatnya penanganan kasus tersebut.
Kata Kunci: Berita Acara Pemeriksaan, Prapenuntutan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
FITRI ARYANTI ANGGORI - Personal Name
|
Student ID |
1802010602
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeca Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 ANG P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |