Pengembalian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus Pembunuhan Astrid Manafe Dan Lael Maccabe Dalam Tahap Prapenuntutan Di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Pengembalian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus Pembunuhan Astrid Manafe Dan Lael Maccabe Dalam Tahap Prapenuntutan Di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur

XML

Dalam proses penegakan hukum, para penegak hukum melaksanakan proses pelaksanaan perkara pidana akan saling berkoordinasi dalam kerangka sistem peradilan pidana mulai dari penyelidikan, sampai pada pelaksaan putusan. Mengenai proses penyelidikan menjadi tugas dan tanggung jawab dari institususi Kepolisian, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadikan satu berkas dengan surat-surat lainnya yang disusun oleh penyidik dalam bentuk tulisan yang disebut dengan berkas perkara kemudian wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum. Bolak-balik berkas perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum karena kurang lengkapnya berkas perkara membawa dampak dalam proses prapenuntutan.
Rumusan masalah dalam Skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah proses pengembalian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe dalam tahap prapenuntutan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur? (2) Apakah hambatan yang dialami Polisi dalam menangani kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur? Penulisan ini dilaksanakan di Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur, terkait dengan topik yang dibahas dalam penulisan ini. Penulisan ini bersifat empiris yang mempergunakan data primer dengan mengadakan wawancara terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu yang menangani kasus pembunuhan tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tidak dibatasinya pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik dalam pengaturannya oleh KUHAP, dan tidak adanya sanksi dan atau akibat hukum apabila ketentuan yang diatur dilanggar penyidik menyebabkan lambatnya penanganan kasus tersebut. (2) Kurangnya dukungan sarana atau fasilitas yang memadai berupa tenaga manusia yang berpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup menjadi penyebab terhambatnya penanganan kasus tersebut.

Kata Kunci: Berita Acara Pemeriksaan, Prapenuntutan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
FITRI ARYANTI ANGGORI - Personal Name
Student ID
1802010602
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeca Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ANG P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA